Minggu, 31 Oktober 2010

lupakan yang pahit dan ingat lah yang indah

Dalam hidup ini adakalanya kita merasakan hati yang hampa, merasa diri paling menderita. Sering diperlakukan tidak adil. Musibah datang silih berganti, terkadang membuat trauma dan putus asa. Disakiti, dihina, dicemooh, dijatuhkan, dicuekin dan diterlantarkan.
Setiap kita dibekali oleh Tuhan kemampuan yang sama, kesempatan yang sama. Ketika terlahir keduniapun kita sama tidak membawa apa-apa. Dan ketika kelak kita kembali menghadapnya juga sama hanya membawa selembar kain kafan. Dunia hanya tempat persinggahan sementara, untuk mempersiapkan bekal kehidupan kelak di akhirat.
Hidup yang singkat ini sudah sepantasnya kita nikmati dengan kebahagiaan yang utuh, menyenangkan . Untuk menikmati arti hidup itu sendiri. Untuk hidup yang lebih hidup. Saat nya kita berbahagia dengan apa yang ada. Kebahagiaan hanya dapat dinikmati oleh orang yang menginginkannya
Kebahagiaan hanya pantas untuk orang yang memang dapat menikmatinya.
Ketika kita mencintai seseorang sepenuh hati dan cintapun berbalas
Sungguh bahagiapun melingkupi hati ini. Dunia pun seakan tersenyum, kitalah orang yang paling berbahagia.. .. Namun…Ketika Si dia pergi meninggalkan kita , berpindah kelain hati dan kitapun terluka.
Duniapun seakan berhenti, Seakan kitalah orang yang paling menderita, Sakit, terluka, pilu…dan Cintapun berubah jadi benci.
Inilah kehidupan. Bahagia, susah, senang dan sedih datang silih berganti
Ya Tuhan terimakasih atas karunia-Mu. Engkau telah berikan padaku cinta-Mu.
Cinta yang kau titipkan pada hati hamba-Mu sehingga aku dapat merasakan cinta-Mu.
Walau akhirnya cinta itu pergi, Engkau telah mengenalkan arti cinta sesungguhnya padaku.
Saat cinta itu memang untukku, mungkin aku lupa mensyukurinya.
Dalam duka , tangis dan lara, Bukalah pintu hati, terimalah keadaan saat ini
Pandanglah dengan mata hati penuh kasih pada orang yang pernah menyakitimu.
Ingatlah dia hanya manusia biasa dan engkaupun tidak akan pernah menyesal.
Dulu sekali, mungkin dia pernah menanamkan cinta sesungguhnya yang sepenuh hati dia berikan,
yang mungkin engkau sia-siakan.
Ketika engkau membenci seseorang,Ingatlah pada suatu masa dulu dia pernah memberikan cintanya padamu. Ketika engkau merasa ditinggalkan,Ingatlah ketika dia tidak pernah meninggalkanmu dan hatinya selalu bersamamu
Ketika dia berjalan dengan orang lain,Ingatlah ketika dia pernah berjalan disampingmu
Ketika engkau merintih, menangis dan kecewa,
Ingatlah ketika dia melimpahkan perhatiannya hanya padamu,
ketika dia mengkhawatirkanmu, ketika dia setiap saat menghubungi untuk menghiburmu.
Ketika dia mencampakkanmu.
Ingatlah ketika engkau mencintai dengan kasih tulusmu
Ketika engkau berdoa untuk kebahagiaannya
Ketika dimalam sunyi engkau lantunkan doa berharap Tuhan melindungi dan menyayanginya.
Ketika dalam doamu memohon Tuhan membukakan pintu rezeki untuknya
Ketika setiap saat bibir lembutmu hanya melantunkan doa sucimu yang lirih untuknya
Ketika engkau dikhianati..
Ingatlah dan bersyukurlah engkau telah memberikan Cinta dan kasih tulusmu, sayang dan rindumu ,walau ruang dan waktu tidak bisa menembusnya.
Ketika dia berduka
Ingatlah ketika engkau menghiburnya, engkaupun tidak ingin melihat dukanya,
Mengisi kekosongan hatinya Dan Ucapan terimakasihnya membahagiakanmu
Engkau benar-benar menyayanginya kan?
Ketika Cinta tidak berbalas
Ingatlah engkau telah memberikan perhatian yang penuh kasih sayang..
tulus ikhlas tiada batas, dan itukan kata hatimu dulu?
Itulah kelebihanmu. bersyukurlah untuk itu.
Ketika akhirnya dia pergi jua.
Ingatlah sebenarnya hatinya tidak pernah meninggalkanmu.
Dibelahan dunia sana diapun sama , melantunkan doa untuk kebahagiaanmu.
Jangan pernah. Jangan pernah berduka atas apa yang telah engkau lakukan.
Jangan pernah menyesal atas cinta yang telah engkau berikan
Jangan pernah menyesal bila engkau telah melakukan yang terbaik,
dan tidak mendapatkan balasan yang sama.
Sebab setiap kebaikan yang engkau lakukan selalu membuahkan kebaikan
walaupun bukan dari orang yang sama. Yakinlah itu … !
Putus asa, Putus Cinta, putus harapan , apalagi merasa dunia seolah berhenti bukanlah suatu yang baik untuk jiwamu. Jangan pernah berniat untuk membalas
Bukalah hatimu, tataplah dunia sekitarmu dan berbahagialah dengan orang-orang disekelilingmu. ..
Kehilangan seseorang akan engkau dapatkan gantinya ditempat lain, melebihi yang engkau perkirakan.

Berikanlah cinta dan kasih sayangmu untuk oang-orang disekitarmu
Bahagiakanlah sahabatmu yang tidak seberapa… tetangga yang membutuhkan bantuanmu,
Masyarakat kecil bersahaja yang ikhlas menerimamu.
dan hasilnya sungguh mengagumkan.
Setitik cinta yang kau taburkan. Akan kau petik hasilnya yang sungguh luar biasa.

Bahasa hati hanya dapat disentuh dengan hati
Jangan berharap cinta dan kasih sayang bila engkau tidak pernah menanamnya.
Dan jangan pernah berniat untuk membalas sakit hati dengan keburukan,
Karena engkaulah terlebih dulu yang akan merasakan sakitnya.

RENUNGAN

"Ya Allah, ya Tuhan kami. Engkau maha mengetahui, ya Allah terhadap kelemahan-kelemahan kami, terhadap kekurangan-kekurangan kami. Engkaulah tempat kami menyembah. Engkaulah tempat kami memohon. Ya Allah, ya Tuhan kami, kami mohon Engkau ampuni, ya Rabbi, bahwa pada waktu Engkau memberi karuniaMu, kami mungkin kurang dapat mensyukuri nikmat, namun pada waktu Engkau memberi cobaan, kami masih pula meragukan kasih sayangMu. Ya Allah, ya Tuhan kami, curahilah kami dengan rahmat dan nikmatMu, sinarilah hati kami dengan cahayaMu. Berikanlah kami bimbingan untuk dapat berjalan dijalanMu. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalan yang Engkau ridhai. Berilah kami kemampuan untuk mengikuti jalan yang lurus itu ya Allah. Ya Allah, jadikanlah kami orang-oran yang Engkau karuniai dengan keimanan dan ketaqwaan yang kokoh kepadaMu, sehingga kami mampu melawan segala tantangan dan hambatan."

BAB I DAN BAB II KOPERASI

KONSEP DAN  SEJARAH KOPERASI

BAB 1

KONSEP KOPERASI 

Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi,
“ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang
yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi
Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian
ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Prinsip Koperasi
Ketentuan
dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan
dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban
dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33
yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi
yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah
dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan
dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya…”
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya
yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

SEJARAH KOPERASI

Zaman Belanda
Sejarah Koperasi di Indonesia, khususnya koperasi simpan pinjam, mulai pada waktu penjajahan oleh Belanda. Konsep koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Raden Ana Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan pendirian bank khusus untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh rentenir. Bank ini dinamakan Bank Penolongan dan Tabungan. Pada tahun 1915, ada UU Koperasi yang pertama, yaitu, Verordenin op de Cooperative Vereenigingen. Bisa dikatakan bahwa dengan pelaksanaan UU ini, pemerintah Belanda memang tidak secara ikhlas dan tulus akan mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia. Jadi, bisa dilihat bahwa negara Indonesia masuk gerakan koperasi sebelum mencapai kemerdekaan.
Zaman Jepang
Dengan pendudukan Jepang pada tahun-tahun akhir Perang Dunia II, gerakan koperasi di Indonesia berubah secara drastis. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi yang ada di Indonesia pada waktu itu “dihancurkan sama sekali” oleh Jepang. Pemerintah mengeluarkan UU no.23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dan mengadakan rapat-rapat harus minta ijin terlebih dulu pada residen. Padahal, koperasi menjadi alat pemerintahan militer Jepang untuk mengadakan pengumpulan dan distribusi barang- barang, berdasarkan ketentuan dan kebutuhan perangnya di pasifik. Oleh karena ini, koperasi Indonesia hampir terpaksa mulai lagi dengan deklarasi kemerdekaan pada tahun 1945.
Zaman Awal Kemerdekaan
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Padahal, ketentuan koperasi ditetapkan di undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 33, perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas berikut:
1. Demokrasi ekonomi
2. Kekeluargaan
3. Kebersamaan
4. Individualisme ditolak
5. Keadilan sosial
Yang jelas, cocok dengan asas-asas ini adalah koperasi, jadi Undang-undang ini menjamin berlangsungannya perkoperasian di negara Indonesia. Selanjutnya, ada beraneka ragam Undang-undang tentang perkoperasikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga perkembangan koperasi mengalami percepatan karena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi yang ada di Indonesia adalah 574, sedangkan pada tahun 1958, jumlah ini sudah mencapai 11.863 koperasi. Koperasi tumbuh dengan keinginan masyarakat setempat dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan. Koperasi yang didirikan termasuk, koperasi pertanian, perikanan, unggas, konsumsi dan juga koperasi desa. Akan tetapi, dengan fenomena liberalisme yang ada di Indonesia pada waktu menjelang zaman orde baru, tidak ada jalan lancar untuk koperasi oleh karena gerakan politik yang makin lama makin kuat. Di antara tahun 1959 sampi 1965 ada banyak penyalahgunaan oleh pengelola di koperasi Indonesia. Kenyataannya, koperasi Indonesia makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Bisa dikatakan bahwa koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.

Zaman Orde Baru
Di bawah pemerintahan Presiden Suharto, koperasi Indonesia mengalami pembersihan untuk mengembalikan fungsi yang hakiki dari gerakan koperasi Indonesia, agar dapat berjalan sesuai dengan pasal 33 UUD tahun 1945. Jadi dirumuskan kebijaksanaan baru. Ini diwujudkan dengan PELITA I, tahun 1969-1973. Keberhasilannya bisa dilihat di tabel berikut.
Tabel 1.1 Pertumbuhan banyaknya koperasi dan anggota pada tahun 1969-1973
Tahun Jumlah Koperasi Jumlah Anggota
1969 13 349 2 723 056
1970 16 263 2 931 340
1971 16 755 2 750 193
1972 18 054 2 791 076
1973 18 850 2 921 750
Sumber: Dra. Ninik Widiyanti & Y.W Sunindhia, S.H., Koperasi dan Perekonomian Indonesia, 2003, PT Rineka Cipta & PT Bina Adiaksara, Jakarta, hlm., 95.
Sejak Orde Baru, gerakan koperasi di Indonesia makin lama makin besar, hal ini terbukti dengan banyaknya koperasi baru yang didirikan di seluruh daerah di Indonesia.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
SUB BIDANG SUB – SUB BIDANG
PEMERINTAH
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Kelembagaan Koperasi
1. Penetapan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi.
2.a. Pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi.
b. —
3. Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang koperasi.
4. Penetapan pembubaran koperasi.
5.a. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di tingkat nasional.
1. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi.
2.a. Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta penetapan pembubaran koperasi lintas kabupaten/kota.
(Tugas Pembantuan)
b. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi lintas kabupaten/kota.
3. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan perubahan AD yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi lintas kabupaten/kota.
4. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat provinsi.
5.a. Pembinaan dan pengawasan KSP dan USP k

2. CIRI KOPERASI YANG ADA DILINGKUNGAN


Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.

a. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya. Apakah di sekolahmu juga ada koperasi seperti ini?

b. Koperasi kredit

Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Apa keuntungan meminjam modal ke koperasi? Keuntungannya antara lain sebagai berikut.
1. Bunga uang pinjaman sangat ringan.
2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.


3. PENGERTIAN KOPERASI

Apakah di sekolahmu ada koperasi sekolah? Koperasi apa yang ada di sekolahmu? Coba kamu terangkan apa manfaat adanya koperasi
di sekolahmu! Koperasi sekolah hanyalah salah satu bentuk koperasi. Bentuk koperasi lainnya masih banyak. Lalu, apa sebenarnya koperasi itu? Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
Apa yang dimaksud dengan koperasi itu? Kita dapat memahami makna koperasi dari asal katanya. Koperasi berasal dari kata co yang
berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga ekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas. Apa saja sifat-sifat koperasi itu? Mari kita bahas lebih lanjut sifat-sifat koperasi!

1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian.

Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.

2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.

Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.

3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.

Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.

4. Koperasi memiliki watak sosial.

Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang
koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi

 BAB II 


1. BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

 2. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI

Apa tujuan koperasi? Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.

Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
Dalam koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh. Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja di warung usaha milik koperasi.

Di warung koperasi harga barang lebih murah. Di samping itu, dengan belanja di koperasi para anggota ikut mengembangkan dan memajukan
usaha koperasi. Ada juga koperasi yang dikembangkan untuk menampung dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke koperasi kita tidak akan tertipu. Para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya dengan harga yang pantas.Dengan demikian mereka bisa menghindari permainan harga dari para tengkulak. Koperasi membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota koperasi yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh pinjaman dari koperasi. Koperasi pada umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak artinya pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman dapat dipergunakan oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya. Misalnya, seorang anggota koperasi memiliki usaha perikanan
lele. Karena kekurangan modal, ia mengajukan penambahan modal ke koperasi. Koperasi akan melayani anggota yang mengajukan permohonan
pinjaman seperti ini dan akan memenuhi permohonan pinjaman yang dia ajukan. Dengan memperoleh modal dari koperasi, anggota tersebut dapat mengembangkan usahanya.

Dari penjelasan di atas, kita dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.