Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal itu, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonsia.
Namun, masa Orde Baru telah memperaktekkan “ Pancasila untuk membunuh Pancasila”. Dalam artian, Pancasila dijadikan suatu objek untuk mempertahankan kekuasaan penguasa sehingga implementasi Pancasila menjadi semu. Bertolak kepada hal itu, masyarakat sekarang ragu terhadap kesejatiaan Pancasila. Sehingga, masyarakat terutama generasi muda Indonesia kurang mampu memahami inti Pancasila secara utuh, meyakini kebenarannya, serta mampu memperjuangkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengembalikan dan menetapkan Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa maka bangsa kita akan rapuh karena dapat memunculkan adanya perpecahan.
Berkaitan dengan hal diatas, bagaimana sebenarnya hakikat dari Pancasila tersebut? Dari pertanyaan itu, maka dalam makalah ini kami berupaya menyajikan arti Pancasila yang sesungguhnya. Baik dari segi analitikositesis yakni metode analisis dan sintesis serta memberikan penjabaran tentang makna dari lima sila yang terkadung dalam Pancasila. Agar nantinya, warga negara Indonesia dapat memiliki pemahaman akan arti sesungguhnya dari Pancasila. Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai bidang, yang dapat menyebabkan kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri: hendak kemanakah Republik ini hendak dibawa? Beberapa contoh kemajuan dan kemunduran dapat disebutkan sebagai berikut. Mari kita mulai dengan kemajuan bahkan kemajuan besar yang telah dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional. Seperti juga halnya Orde Baru telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Lama, gerakan Reformasi Nasional telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Baru, terutama dalam penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil dan politik. Secara umum Republik Indonesia pasca 1998 terkesan memang lebih terbuka dan lebih demokratis. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massa Indonesia termasuk pers dan media massa yang paling bebas di Asia Tenggara.
Jiwa dan semangat pengabdian pada Ibu Pertiwi disegarkan kembali oleh kisah historis-herois-patriotis, sarat dengan nilai-nilai sejarah bangsa yang sepatutnya kita lestarikan.
Tanggal 5 Oktober adalah hari lahirnya TNI yang berasal dari kelompok-kelompok perjuangan, dan dari semua suku di Nusantara yang terpanggil untuk mempertahankan kemerdekaan. Sedangkan 28 Oktober adalah hari Sumpah Pemuda yang merupakan "hari lahirnya Kebangsaan Indonesia".
Lalu 10 November adalah Hari Pahlawan, yang awalnya ditandai perjuangan berdarah arek-arek Soroboyo (Jawa Timur), kemudian diikuti pemuda pejuang di hampir semua daerah di Indonesia yang bangkit melawan penjajah kendati hanya bersenjatakan bambu runcing dan berbekal semangat "Merdeka atau Mati".
Sejarah panjang Keindonesiaan yang membuahkan kemerdekaan itu pada hakikatnya digelorakan oleh semangat perubahan/pembaruan yang disuburkan oleh mosaik nilai-nilai keadilan, kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan, toleransi, mufakat, persatuan, komitmen, keberanian, keuletan, sikap pantang menyerah dan yang terpenting adalah keteladanan.
Para founding fathers/mothers telah membingkai nilai-nilai tersebut dalam pigura Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) yang secara legal-formal ditetapkan bersamaan dengan diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Berarti pula Pancasila telah disepakati dan resmi menjadi Jatidiri Bangsa Indonesia yang harus dibentuk lewat proses akbar Character Building yang tetap berkelanjutan (never ending process).
Namun pertanyaan besar yang selalu menggelitik nurani kita adalah apakah nilai-nilai tersebut masih tetap hidup dalam sanubari anak-anak bangsa Indonesia?
Berbagai fenomena memperlihatkan betapa nilai-nilai tersebut mengalami erosi dan degradasi. Padahal para founding fathers/mothers secara sangat cerdas, arif dan visioner telah memformulasikan Pancasila sebagai buah perkawinan antara "lokalitas dan universalitas" yang sangat tepat dan relevan karena benar-benar berakar dan bersumber pada ranah Keindonesiaan yang ideal sekaligus realistis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar