Jumat, 11 Januari 2013
Etika Dalam Perbankan
Pengertian Etika
Pembicaraan mengenai etika dalam bisnis menjadi muncul kembali dapat disebabkan oleh pertama, adanya pihak-pihak yang dirugikan oleh karena pihak lain. Kedua, para pengamat melihat bahwa, perkembangan praktek bisnis/perbankan yang ada sekarang ini cenderung akan berakibat yang tidak diinginkan.
Etika dalam bisnis dan perbankan ini terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan bisnis/perbankan. Dalam hubungan itu etika menyentuh aspek individu dan peraturan social.
Hubungan antar manusia adalah sangat peka karena sering dipengaruhi oleh emosi yang kadangkala kurang rasional. Dalam hubungan itulah, timbul peraturan-peraturan yang kita sebut norma atau kaidah yang dapat menumbuhkan adanya suatu jaringan peraturan-peraturan, norma atu kaidah yang sangat erat bahkan berhubungan satu dengan yang lain.
Perkataan etika atau etik berasal dari bahasa latin yaitu ethica. Ethos dalam bahasa Yunani berarti norma, nilai kaidah, ukuran bgi tingkah laku yang baik. Secara umum dapat dikataka bahwa, etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia.
Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungj wabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yagng buruk. Tujuan pokok mengenai etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedah dan berguna bagi sesame manusia.
• Perilaku Bisnis
Perilaku bisnis pada umumnya didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat oleh perusahaan. Dilihat dari kekuatan dan tekanan eksternal yang memaksakan perilaku perusahaan, maka keputusan yang diambil tersebut dipandu oleh hal-hal berikut ini:
Tujuan yang akan dicapai
Pedoman-pedoman yang harus dipatuhi dan berasl dari luar perusahaan, seperti yang diamanatkan oleh hokum yang berlaku.
Pedoman-pedoman yang dibuat bersama dengan pihak lain, dalam bentuk perjanjian.
Pedoman-pedoman yang patut dipatuhi, yang merupakan kebiasaan, falsfah perusahaan, budaya perusahaan dan etika bisnis.
Proses pengambilan keputusan itu, secara konseptual akan mengambil jalan rsaional, yang selanjutnya dengan pertimbangan suatu nilai yang dipercayai sebagai sesuatu yang patut dipertimbangkan akan membuahkan keputusan akhir yang akan dijalankan oleh perusahaan. Proses ini berjalan simultansampai suatu keputusan yang dianggap tepat tercapai. Langkah-langkah dalam proses ini adalah:
1) Merumuskan persoalan
2) Mendapatkan informasi yang relevan
3) Mendapatkan alternative pemecahan
4) Memilih salah satu alternatif atas dasar suatu kriteria tertentu.
Disini akan terjadi proses pembuatan keputusan secara rasional, karena hasil keputusan yang diperoleh merupakan hasil proses sebab akibat dan dipantau oleh upaya guna mencapai tujuan secara optimal. Proses lebih lanjut adalah mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan suatu nilai, antara lain pertimbangan etika.
Terhadap kaidah yang ditentukan oleh hukum yang berlaku, keputusn bisnis yang rasional memberlakukannya secara mutlak. Ini berarti bahwa, setiap keputusan bisnis yang jelas penyimpang dari kaidah hukum yang berlaku, akan mengandung unsur melawan hukum.
Perjanjian dan kesepakatan bersamadengan pihak lain merupakan kewajiban yang diikuti oleh perusahaan yang terlibat dalam ikatan tersebut. Perilaku bisnis yang didasari oleh kepatutan, kurang memperoleh tekanan dari kekuatan eksternal, hal ini tidak berarti bahwa, pedoman yang memandu perusahaan disini tidak menentukan bentuk akhir dari keputusan suatu perusahaan. Jenis pedoman berperilaku dalam kelompok ini menunjukkan dorongan internal yang cukup kuat dalam mempengaruhi perilku bisnis yang ada.
Dengan asumsi bahwa, citra baik perusahaan pada masyarakat akan memberika dorongan terhadap perilaku bisnis, maka dalam jangka panjang, rekayasa ini akan memberi pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan. Didalam bisnis, baik itu perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa, pedoman bertindak terkait dengan perhatian perusahaan akan norma etika bisnis yang berlaku dan hal ini cenderung untuk memenuhi persyaratan seperti berikut :
1) Dapat dipikirkan secara logis dan dapat diberikan pertanggungjawaban kepada khalayak.
2) Dilakukan dengan menggunakan fakta
3) Didasarkan pada prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat.
Dalam hal ini para pembuat keputusan dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut :
1) Memecahkan konflik kewajiban yang terdapat dalam kerangka keputusan yang akan dibuat.
2) Memecahkan konflik keputusan ideal yang melekat pada permasalahanyang akan diputuskan.
3) Memilih pemecahan yang menghasilkan manfaat yang terbesar atau kerugian yang terkecil.
• Kode Etik Dalam Bisnis
Kode etik dalam bisnis mengupayakan untuk mencegah terjadinya benturan-benturan kepentingan ynag akan merugikan beberapa pihak, walaupun masih dalam bentuk himbauan. Sebab berbeda sekali dengan kaidah hukum yang dengan tegas akan memberi sanksi nyata bagi para pelanggarnya secara hukum, sedangkan pelanggaran kode etik belum mempunyai sanksi yang dapat dilaksanakan. Hanya dengan kesadaran para pelaku bisnis, kode etik akabn ditaati bersama sehingga hal tersebut justru akan dapat melindungi bisnis yang dikelolanya.
Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati diantara para pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampakpada adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptakaniklim persaingan yang sehat didunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura-benturan.
Hal itu sejalan dengan adanya falsafah pancasila yang terdapat di Negara kita yang intinya adalah sikap pengendalian diri. Misalkan saja, semua bisnis tentu berorientasi pada keuntungan, tetapi bagaimanakah kita dapat mencapai keuntungan tersebut tanpa bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaan. Keuntungan merupakan hak, tetapi kita juga harus mengingat kepentingan pelanggan atau masyarakat. Jadi, bagaimana kita harus mencapai keuntungan secara wajar sehingga sikap solidaritas sosial dari bisnis terhadap masyarakat tetap terjaga.
• Dasar-dasar Etika Perbankan
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif ( penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ) dan pasif ( menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat ) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.
Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karna, para bankir ini mempunyai misi untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan lain-lain.
Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.
Bankir juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga ( flow of documents ) dapat berjalan lancar dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank.
Dalam hal demikian, pimpinan bank berkewajiban dan bertanggungjawab :
Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah.
Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi.
Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.
Bisnis perbankan adalah bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga terkena dampaknya.
Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan sebagai berikut :
Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau surat-surat antara bank dengan nasabahnya.
Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.
Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.
Salah satu hal yang harus dihindari antara bankir dan nasabah adalah menghindari adanya hubungan pribadi sehingga dapat menjurus ke arah hubungan hubungan yang kurang sehat misalkan, bankir memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang nasabah dikarenakan adanya upeti atau gift dan sejenisnya. Karena hal ini akan merugikan nasabah lain yang berperilaku wajar dalam hubungan kerjanya dengan bank.
• Etika Bankir
Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pla manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali ( prudent ).
Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :
Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan)
Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
Memilik job motivation yang tinggi
Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
Mempunyai sales ability
Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
• Prinsip Dasar Etika Perbankan
Para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga :
Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank
Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya
Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas)
Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholders) adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak :
Masyarakat; Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama.
Nasabah; Berkepentingan atas dalam hal keamanan uang mereka yang mereka simpan di bank, layanan yang baik seta bunga yang wajar.
Pemerintah; Berharap bahwa bank dapat memberikan lapangan kerja serta penigkatan taraf hidup yang layak dan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Pemilik atau Investor; Menghendaki adanya kepastian hukum dalam perbankan dan memperoleh keuntungan yang wajar.
Karyawan; Bertindak sebagai pelaku dan penggerak organisasi bank yang mengharapkan jaminan materi dan non materi seperti, kesinambungan bekerja, keadilan, jaminan pension dan sebagainya.
Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :
1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan.
2. Prinsip Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya
4. Prinsip Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
7. Prinsip Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip Pertanggungjawaban Sosial
Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.
• Contoh kasus
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.
Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.
Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.
Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar