Rabu, 09 Januari 2013
TUGAS ETIKA BISNIS
JAKARTA-PT Indosat Tbk menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh dari adanya kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.
Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan pihaknya meyakini penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan mendapat izin dari yakni Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Investor dan pasar modal tidak perlu khawatir, sebab regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sudah sesuai undang-undang," katanya dalam acara media gathering di Mal Grand Indonesia, Rabu (09/01).
Menurutnya, saat ini bisnis perusahaan tetap berjalan stabil dan tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan perseroan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Group Head Corporate Secretary Indosat Strasfiatri Auliana menambahkan model kerjasama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. Menurutnya lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama.
Apabila Kejaksaan Agung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, lanjutnya, maka ratusan ISP lain dapat juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional.
Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Tbk, Alexander Rusli, menegaskan bahwa kinerja perusahaannya tidak terpengaruh kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi.
Sehubungan dengan itu, Alex-panggilan akrabnya- menegaskan bahwa investor dan pasar modal tidak perlu khawatir.
Sebab menurutnya, regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz, telah sesuai Undang-undang (UU).
"Bisnis Indosat tetap stabil dan tidak terpengaruh kasus IM2. Semua berjalan normal," kata Alex, dalam acara media gathering di Restoran Palalada, Jakarta, Rabu (9/1).
Seperti diketahui, pada Jumat (4/1) pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi tersebut.
Menurut Alex, saat ini kinerja perusahaan yang dipimpinnya tetap berjalan stabil, tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Alex menegaskan, Indosat sendiri menghormati proses hukum yang berlaku.
Dikatakan Alex pula, pasar dan investor pasar modal tidak perlu panik. Soalnya, regulator telekomunikasi yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah berulang kali menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 tersebut telah sesuai aturan.
Alex merujuk pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No.65/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 kepada Indosat, perihal Kepastian Hukum atas Kerja Sama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media.
Selain itu, Alex juga mengacu kepada pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam seminar "Broadband Economy" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11 Desember 2012) lalu, yang menyatakan bahwa Menkominfo telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejagung dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Kepala BPKP dan Kepala BKPM, soal legalitas kerja sama dimaksud.
Disebutkan, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu telah dikirimkan pada tanggal 13 November 2012 kepada Jaksa Agung, ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Group Head Corporate Secretary Indosat, Strasfiatri Auliana menambahkan, sesungguhnya model kerja sama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. "Lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama," katanya.
Bila Kejagung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, maka menurut Strasfiatri, ratusan ISP lain juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini menurutnya bisa mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional, sebab internet merupakan satu poin penting dalam menopang ekonomi nasional saat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar