Jumat, 11 Januari 2013
PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN ETIKA BISNIS
Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri. Oleh karena itu para pelaku pelayanan dengan produk jasa dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan secara prima. Pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan yang prima yang dilakukan pihak rumah sakit dalam menjalankannya tetap memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku dan sejauh mana bentuk pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap pelangan dan masyarakat sekitar.
RS St. Elisabeth yang berlokasi di Jl. Raya Narogong 202 Kemang Pratama Bekasi adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan kuratif yaitu berupa fasilitas pelayanan kesehatan oleh para dokter dilengkapi dengan penunjang medis yang dibutuhkan.Dalam pelayanannya Rumah Sakit St. Elisabeth mempunyai visi dan misi yang berorantasi pada pasien atau keluarga pasien. Visi yang dijalankan adalah bagaimana rumah sakit ini menjadi tanda dan sarana kasih dalam karya kesalamatam manusia sedangkan misinya adalah 1) Melayani dengan ramah, 2) memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional, 3) Memberikan pelayanan yang holistik, 4) Melayani tanpa membedakan status sosial golongan serta agama, 5) Membangun persaudaraan sejati.
Dari uraian tentang visi dan misi di atas, tampak bahwa dalam karya yang dilakukan oleh rumah sakit ini, selalu mengedapnkan kasih dan karya keselamatan umat manusia. Karya kasih ditindaklanjuti oleh management rumah sakit dengan berbagai kegiatan social antara lain menyelenggarakan pelayanan posyandu dan memberikan makanan tambahan setiap pertemuan kepada anak masyarakat sekitar rumah sakit. Di samping itu rumah sakit ini juga mempunyai program tetap menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sunatan masal bagi mereka yang ingin menyunatkan anaknya tetapi biaya yang dimilikinya tridak dapat mendukung kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan PERDHAMI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan pelayanan operasi katarak gratis bagi masyarakat yang menderita katarak di usia senja mereka.
Di dalam melaksanakan misi rumah sakit, jelas bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi,karena semua pasien yang datang ke rumah sakit ini akan mendapatkan pertolongan yang cepat dan tidak akan pernah ditanyai berapa mereka atau pasien tersebut mempunyai dana yang bisa dibayarkan ke rumah sakit. Kebijakan direksi rumah sakit dalam melaksanakan misinya adalah bahawa tidak ada uang muka (DP) rumah sakit saat pasien masuk, tetapi pasien akan mendapat pelayanan dahulu sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit tidak akan pernah membedakan apakah yang datang pasien kaya atau miskin, atau pasien datang dengan agama tertentu baru ditolong, tetapi semua umat manusia yang datang ke rumah sakit ini dan memerlukan pertolongan medis akan segera mendapatkan pertolongan dari dokter dan teamnya di rumah sakit.
Dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar, rumah sakit membentuk team Diklat dan Humas/Marketing yang bertugas memberikan sosialisai mengenai penyakit yang terjadi di masyarakat, serta meberikan penyuluhan kesehatan di RT/RW, keluarahan. Kecamatan serta perusahaan sekitar yang telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit.
Disamping itu pihak rumah sakit juga sangat memperhatikan sistem limbah yang ada guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan kerja rumah sakit dan masyarakat sekitar. Dengan pola berpikir rumah sakit tidak berbeda dengan organisasi lain yang mencemari lingkungan seperti, pabrik ataupun industri lain, dengan pola pikir seperti itu rumahsakit akan selalu menjaga sanitasi rumah sakit dengan pengontrolan air limbah secara rutin ke laboratorium setiap sebulan sekali, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap masyarakat sekitar.
Dari apa yang telah dilakukan dalam kegiatan seharai-hari RS. St. Elisabeth, tampak bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Etika Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya.
"Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)."
Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda :
Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu."
Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus.
Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya
Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi)
Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)"
Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam.
Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan.
Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis.
Wallahu 'A'lam.
Etika dalam Periklanan
image masternewmedia
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Etika?
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri iklan yang baik
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM
Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
Tidak memicu konflik SARA
Tidak mengandung pornografi
Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
Tidak plagiat
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:
Tata Krama Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
Tata Krama Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.
Tata Krama Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
IKLAN “BUILD IN” DARI SUDUT PANDANG ETIKA
Kenapa dengan “Build-in”?
Kasus iklan “build-in” memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada proses produksi iklan (cukup dalam bentuk teks/brief saja) dan segala “tetek-bengek” di belakangnya (persetujuan atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
Kondisi ‘singkat-mudah- murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg disponsori tsb.
Produser program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan (dan media agencynya, bila brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya) juga harus benar-benar memahami apa saja resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses ‘short-cut’ (dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi produknya.
Kitab EPI sudah mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur iklan-iklan “build-in” khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik):
Prinsip yang digunakan adalah (sama dengan prinsip iklan advertorial pada media cetak); iklan harus dapat dibedakan dengan suatu berita atau isi program.
Secara etika, kalau suatu iklan ditayangkan dalam format adlibs, maka si penyiar/pembawa acara harus memberikan pengantar sebelumnya bahwa informasi yang akan dibacakan berikutnya adalah suatu iklan.
Dari sudut pandang EPI, suatu kampanye “build-in” suatu produk adalah sah-sah saja selama pemirsa/konsumen mendapatkan informasi yang jelas bahwa suatu bagian dari program tsb. adalah sponsor/kampanye dari suatu produk/jasa dan tidak dengan disengaja disamarkan dan/atau digabungkan dalam suatu program siaran.
Bila program itu berupa film (misalnya sinetron), untuk menghindari kesan “aneh” bila tiba2 aktor/aktrisnya harus mengatakan suatu dialog yg berhubungan dengan sponsorship tertentu, maka minimal dalam credit title di akhir film tsb. hal ini bisa dicantumkan.
Produk apapun juga yang menggunakan strategi berkampanye “build-in” seharusnya tetap mematuhi aturan/etika mengenai iklan produk/kategori produk tsb. Dalam kasus di atas, benar adanya bahwa untuk iklan obat-obatan (juga kosmetik dan produk-produk lainnya yang efeknya membutuhkan waktu tertentu), tidak diperkenankan memberikan kesan mempunyai dampak seketika.
Iklan/kampanye produk obat-obatan juga diwajibkan mencantumkan “warning”: Baca Aturan Pakai dst. selain juga diwajibkan mencantumkan nama produsennya. Dalam suatu kampanye “build-in” petunjuk dan informasi ini juga wajib diucapkan oleh penyiar/pembawa acara.
Bila produk yang akan ditampilkan dalam bentuk “build-in” itu adalah iklan rokok atau produk yg ditujukan khusus bagi individu dewasa (“intimate product”), maka dianjurkan agar pemunculan program tsb adalah di atas pk. 21.30. Produk rokok juga diwajibkan mencantumkan/ menyebutkan “warning” sesuai aturan pemerintah.
MENELAAH KASUS IKLAN BERMASALAH
Mahasiswa mencari contoh iklan bermasalah (satu mahasiswa satu iklan: dari media cetak sertakan copynya, bila dari televisi sebutkan iklan apa dan buat sinopsis iklannya).
Kemudian telaah/ komentari sesuai dengan materi etika periklanan (minimal satu halaman spasi satu)
Dikumpulkan pertemuan berikutnya.
Rabu, 09 Januari 2013
TUGAS ETIKA BISNIS
JAKARTA-PT Indosat Tbk menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh dari adanya kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.
Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan pihaknya meyakini penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan mendapat izin dari yakni Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Investor dan pasar modal tidak perlu khawatir, sebab regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sudah sesuai undang-undang," katanya dalam acara media gathering di Mal Grand Indonesia, Rabu (09/01).
Menurutnya, saat ini bisnis perusahaan tetap berjalan stabil dan tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan perseroan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Group Head Corporate Secretary Indosat Strasfiatri Auliana menambahkan model kerjasama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. Menurutnya lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama.
Apabila Kejaksaan Agung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, lanjutnya, maka ratusan ISP lain dapat juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional.
Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Tbk, Alexander Rusli, menegaskan bahwa kinerja perusahaannya tidak terpengaruh kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi.
Sehubungan dengan itu, Alex-panggilan akrabnya- menegaskan bahwa investor dan pasar modal tidak perlu khawatir.
Sebab menurutnya, regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz, telah sesuai Undang-undang (UU).
"Bisnis Indosat tetap stabil dan tidak terpengaruh kasus IM2. Semua berjalan normal," kata Alex, dalam acara media gathering di Restoran Palalada, Jakarta, Rabu (9/1).
Seperti diketahui, pada Jumat (4/1) pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi tersebut.
Menurut Alex, saat ini kinerja perusahaan yang dipimpinnya tetap berjalan stabil, tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Alex menegaskan, Indosat sendiri menghormati proses hukum yang berlaku.
Dikatakan Alex pula, pasar dan investor pasar modal tidak perlu panik. Soalnya, regulator telekomunikasi yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah berulang kali menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 tersebut telah sesuai aturan.
Alex merujuk pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No.65/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 kepada Indosat, perihal Kepastian Hukum atas Kerja Sama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media.
Selain itu, Alex juga mengacu kepada pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam seminar "Broadband Economy" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11 Desember 2012) lalu, yang menyatakan bahwa Menkominfo telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejagung dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Kepala BPKP dan Kepala BKPM, soal legalitas kerja sama dimaksud.
Disebutkan, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu telah dikirimkan pada tanggal 13 November 2012 kepada Jaksa Agung, ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Group Head Corporate Secretary Indosat, Strasfiatri Auliana menambahkan, sesungguhnya model kerja sama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. "Lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama," katanya.
Bila Kejagung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, maka menurut Strasfiatri, ratusan ISP lain juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini menurutnya bisa mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional, sebab internet merupakan satu poin penting dalam menopang ekonomi nasional saat ini.
Rabu, 05 Desember 2012
ETIKA BISNIS DALAM ISLAM
Sistem bisnis kapitalis, komunis dan sosialis telah menyebabkan kebangkrutan ekonomi dunia baik di Timur maupun di Barat. Indikasi dari kebangkrutan tersebut adalah semakin membengkaknya jumlah pengangguran dimana2, jumlah orang miskin dari hari ke hari terus meningkat. Negara2 Ketiga semakin terjerat hutang dan jatuh dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan sebagaimana yang terjadi di negeri ini. Penyebab dari semua kebangkrutan ini adalah karena bisnis yang mereka jalankan hanya berorientasikan keuntungan materi semata tanpa menghiraukan nilai2 luhur yang sesuai fitrah insani.
Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin memberikan solusi terbaik yang akan menyelamatkan manusia dari keterpurukannya. Islam menawarkan konsep bisnis yang bersih dari berbagai perbuatan kotor dan tercela juga sebuah konsep yang memiliki visi yang jauh ke depan. Sehingga bila konsep bisnis Islam diterapkan, maka mungkin saja keuntungan yang akan diperoleh relatif kecil bila dibandingkan dengan menggunakan konsep2 yang lain. Namun sesungguhnya tidaklah seperti itu karena keuntungan yang diperoleh adalah keuntungan yang penuh barakah yang akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.
Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, perbankan dan sarana komunikasi, maka pola bisnis pun mengalami perkembangan yang begitu pesat. Namun Islam sebagai agama universal dan menyeluruh akan tetap memberikan jawaban atas semua permasalahn yang dihadapi para pelaku bisnis di lapangan. Masalahnya maukah kita merujuk pada ajaran Islam, lalu menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Buku "Etika Bisnis dalam Islam" mengupas dengan jelas semua etika yang harus diperhatikan oleh semua pelaku bisnis, sehingga bisnis mereka merupakan bisnis yang bersih dan barakah serta menjadi bagian dari bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
PENULIS : Dr. Mustaq Ahmad
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
1. LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
2. KESALING - TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT.
Dikutip dari blog salah seorang mahasiswi bernama fika amalia menyatakan bahwa “Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri.
Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan?
Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.”
Contoh kecilnya saja misalnya, ketika suatu perusahaan hendak mendirikan suatu usaha maka sebagai pemilik perusahaan yang beretika haruslah menyertakan bukti persetujuan warga sekitar atas rencana pendirian suatu usaha yang akan di bangun disekitar lingkungan warga tersebut. Apabila warga sekitar tidak menyetujui atas rencana pendirian usaha tersebut, maka perusahaan tidak dapat didirikan di lingkungan tersebut. Kalaupun dipaksakan untuk didirikan, maka selain pendiri usaha tersebut tidak beretika juga status pendirian tersebut bisa dikatakan ilegal. Tentu hal ini sangat merugikan perusahaan, terutama perusahaan yang telah go publik, karena mencerminkan tidak adanya etika yang baik dalam melakukan usahanya. Dan masih banyak contoh lainnya lagi.
3. KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA.
Setuju dengan yang dikatakan Fika(2012) bahwa “Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.”
Contoh lain misalkan saja, pelaku bisnis yang membuang limbahnya di lingkungan sekitar. Sebagai pelaku bisnis yang baik tentu harus memiliki AMDAL. Atau bisa dikatakan, pembuangan sampah yang dilakukan tidak merusak lingkungan. Hal ini tentu karena besarnya kepedulian pelaku bisnis terhadap etika. Khususnya etika terhadap lingkungan. Pelaku bisnis harus tetap menjaga lingkungannya, agar tidak merusaknya dan mengganggu kesehatan warga sekitar yang berada disekitarnya. Misalkan dengan aroma limbah yang membahayakan bagi kesehatan warga sekitar, ini harus di cegah oleh pelaku bisnis, bagaimana caranya agar usaha yang dijalankan tidak merugikan banyak pihak. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa pelaku bisnis memiliki kepedulian bisnis terhadap etika.
4. PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
5. ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN
Fika Amalia dalam blognya berpendapat bahwa “Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
a. Kompetensi
b. Objektif dan
c. Mengutamakan integritas.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.”
Dari penjelasan dari Fika tersebut tentu yang kita harapkan adalah pelaku bisnis dapat memiliki etika apapun profesinya atau usahanya. Hal ini demi berjalannya dengan baik kesinambungan anatara masyarakat, usaha dan alam. Seseorang yang memiliki etika yang baik, maka tidak akan merugikan orang lain, kecuali atas ketidaksengajaan.
Harapan penulis, semoga kita generasi penerus memiliki etika dalam hal apapun, dimanapun dan untuk kepentingan apapun.
Manfaat Menerapkan Etika Bisnis Bagi Perusahaan
Etika dibutuhkan dalam bisnis ketika manusia mulai menyadari bahwa kemajuan dalam bidang bisnis justru telah menyebabkan manusia semakin tersisih nilai-nilai kemanusiaannya (humanistic). Sehingga, di kalangan pelaku bisnis muncul mitos bahwa bisnis adalah bisnis. Bisnis hanyalah mengabdi pada keuntungan sebanyak-banyaknya (profit oriented). Dalam kaitan ini Richard T De George (1986) menyebutnya sebagai mitos bisnis amoral. Telah bergulir suatu image, bahwa bisnis tidak boleh (jangan) dicampuradukkan dengan moral.
Karena tuntutan publik dan hukum itulah, maka bisnis saat ini harus memberlakukan “being ethical and social responsibility”. Dengan berlaku etis dan mempunyai tanggung jawab sosial, bisnis akan langgeng dan akan terjadi hubungan jangka panjang dengan pelanggan, pemasok, dan pihak lainnya. Pelanggan akan membeli produk sebuah perusahaan yang mempunyai reputasi terbaik dalam tanggung jawab sosial bilamana kualitas, pelayanan, dan harga sama di antara para pesaing.
Etika bisnis mempunyai pengaruh lebih luas daripada peraturan formal. Melanggar atau melupakan masalah etika akan menghancurkan kepercayaan. Kegiatan untuk mencari etika bisnis tersebut menyangkut empat macam kegiatan, yaitu:
1. Menerapkan prinsip-prinsip etika umum pada khususnya atau praktek-praktek khusus dalam bisnis menyangkut apa yang dinamakan meta-etika.
2. Menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
3. Meluas melampaui bidang etika
4. Menelaah teori ekonomi dan organisasi.
Seperti yang kita ketahui bahwa dunia etika adalah dunia filsafat, nilai dan moral. Sedangkan dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika berkenaan dengan persoalan baik atau buruk, sedangkan bisnis adalah dunia konkrit dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Hakikat moral adalah tidak merugikan orang lain. Artinya moral senantiasa bersifat positif atau mencari kebaikan. Dengan demikian sikap dan perbuatan dalam konteks etika bisnis yang dilakukan oleh semua orang yang terlibat, akan menghasilkan sesuatu yang baik atau positif, bagi yang menjalankannya maupun bagi yang lain. Sikap dan perbuatan yang seperti itu tidak akan menghasilkan situsai “win-lose”, tetapi akan menghasilkan situasi “win-win”.
Apabila moral adalah nilai yang mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesutau, maka etika adalah rambu-rambu atau patokan yang ditentukan oleh pelaku atau kelompoknya. Karena moral bersumber pada budaya masyarakat, maka moral dunia usaha nasional tidak bisa berbeda dengan moral bangsanya. Moral pembangunan haruslah juga menjadi moral bisnis pengusaha Indonesia.
Selain itu, etika bisnis juga membatasi keuntungan, sebatas tidak merugikan masyarakat. Kewajaran merupakan ukuran yang relatif, tetapi harus senantiasa diupayakan.
Etika bisnis bisa mengatur bagaimana keuntungan digunakan. Meskipun keuntungan merupakan hak, tetapi penggunaannya harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakat sekitar. Jadi etika bisnis yang didambakan bagi para pelaku usaha tidak akan dipraktikkan dengan sendirinya oleh kalangan dunia usaha tanpa adanya “aturan main” yang jelas bagi dunia usaha itu sendiri.
Jika tidak menjalankan etika bisnis, taruhannya adalah reputasi dan kepercayaan, sedangkan dalam berbisnis kedua hal tersebut merupakan faktor utama. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat menjaga kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Karena Etika bisnis merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga memperhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi.
Memahami teori etika pada dasarnya berguna untuk merumuskan dan mengambil nilai-nilai kebenaran, yang oleh individu ataupun masyarakat menjadi dasar bertindak. Tetapi, di sisi lain, pemahaman terhadap etika bisa juga berfungsi untuk menggeledah nilai-nilai kebenaran yang selama ini dianggap sudah mapan. Apapun fungsinya yang diambil, pastilah akan menemukan kenyataan bahwa nilai-nilai kebenaran itu ternyata beragam. Oleh karena itu maka manusia diharapkan dapat bijaksana dalam menerapkan ragam kebenaran secara profesional.
Sehingga dalam dunia bisnis, otonomi, aspek kebebasan dan tanggung jawab menjadi titik pangkal dan landasan operasi bagi bisnis. Hal tersebut tentunya dilakukan prakteknya menggunakan etika dalam berbisnis sebagaimana mestinya, karena semua itu berhubungan dengan manusia baik secara individual maupun kelompok dalam hal ini terjadi interaksi antar manusia dalam berbisnis.
Atas dasar itu, etika dan tanggung jawab sosial sudah menjadi bagian dari proses perencanaan strategis perusahaan. Bahkan beberapa perusahaan terkemuka sekarang ini sudah mempunyai Code of Conduct dan juga sudah mempunyai kode etika perusahaan yang dipatuhi oleh semua karyawan.
Sebagai proses, sistem, struktur, dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan good coporate governance memiliki prinsip- prinsip sebagai berikut :
a. Fairness (keadilan)
Keadilan adalah kesetaraan perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh orang dalam.
b. Transparency (keterbukaan)
Transparasi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja perusahaan baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiesi waktu dan biaya). Dengan transparasi pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memehami bagaimana suatu perusahaan dikelolah.
c. Accauntability (akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah pertanggung jawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan dengan tepat pada waktunya dan dengan cara yang tepat mengembangkan komite audit dan resiko yang mengandung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebai mitra bisnis strategik berdasarkan best parctice bukan sekedar audit.
Langganan:
Postingan (Atom)