Jumat, 11 Januari 2013

Etika Dalam Perbankan Pengertian Etika Pembicaraan mengenai etika dalam bisnis menjadi muncul kembali dapat disebabkan oleh pertama, adanya pihak-pihak yang dirugikan oleh karena pihak lain. Kedua, para pengamat melihat bahwa, perkembangan praktek bisnis/perbankan yang ada sekarang ini cenderung akan berakibat yang tidak diinginkan. Etika dalam bisnis dan perbankan ini terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan bisnis/perbankan. Dalam hubungan itu etika menyentuh aspek individu dan peraturan social. Hubungan antar manusia adalah sangat peka karena sering dipengaruhi oleh emosi yang kadangkala kurang rasional. Dalam hubungan itulah, timbul peraturan-peraturan yang kita sebut norma atau kaidah yang dapat menumbuhkan adanya suatu jaringan peraturan-peraturan, norma atu kaidah yang sangat erat bahkan berhubungan satu dengan yang lain. Perkataan etika atau etik berasal dari bahasa latin yaitu ethica. Ethos dalam bahasa Yunani berarti norma, nilai kaidah, ukuran bgi tingkah laku yang baik. Secara umum dapat dikataka bahwa, etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia. Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungj wabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yagng buruk. Tujuan pokok mengenai etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedah dan berguna bagi sesame manusia. • Perilaku Bisnis Perilaku bisnis pada umumnya didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat oleh perusahaan. Dilihat dari kekuatan dan tekanan eksternal yang memaksakan perilaku perusahaan, maka keputusan yang diambil tersebut dipandu oleh hal-hal berikut ini: Tujuan yang akan dicapai Pedoman-pedoman yang harus dipatuhi dan berasl dari luar perusahaan, seperti yang diamanatkan oleh hokum yang berlaku. Pedoman-pedoman yang dibuat bersama dengan pihak lain, dalam bentuk perjanjian. Pedoman-pedoman yang patut dipatuhi, yang merupakan kebiasaan, falsfah perusahaan, budaya perusahaan dan etika bisnis. Proses pengambilan keputusan itu, secara konseptual akan mengambil jalan rsaional, yang selanjutnya dengan pertimbangan suatu nilai yang dipercayai sebagai sesuatu yang patut dipertimbangkan akan membuahkan keputusan akhir yang akan dijalankan oleh perusahaan. Proses ini berjalan simultansampai suatu keputusan yang dianggap tepat tercapai. Langkah-langkah dalam proses ini adalah: 1) Merumuskan persoalan 2) Mendapatkan informasi yang relevan 3) Mendapatkan alternative pemecahan 4) Memilih salah satu alternatif atas dasar suatu kriteria tertentu. Disini akan terjadi proses pembuatan keputusan secara rasional, karena hasil keputusan yang diperoleh merupakan hasil proses sebab akibat dan dipantau oleh upaya guna mencapai tujuan secara optimal. Proses lebih lanjut adalah mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan suatu nilai, antara lain pertimbangan etika. Terhadap kaidah yang ditentukan oleh hukum yang berlaku, keputusn bisnis yang rasional memberlakukannya secara mutlak. Ini berarti bahwa, setiap keputusan bisnis yang jelas penyimpang dari kaidah hukum yang berlaku, akan mengandung unsur melawan hukum. Perjanjian dan kesepakatan bersamadengan pihak lain merupakan kewajiban yang diikuti oleh perusahaan yang terlibat dalam ikatan tersebut. Perilaku bisnis yang didasari oleh kepatutan, kurang memperoleh tekanan dari kekuatan eksternal, hal ini tidak berarti bahwa, pedoman yang memandu perusahaan disini tidak menentukan bentuk akhir dari keputusan suatu perusahaan. Jenis pedoman berperilaku dalam kelompok ini menunjukkan dorongan internal yang cukup kuat dalam mempengaruhi perilku bisnis yang ada. Dengan asumsi bahwa, citra baik perusahaan pada masyarakat akan memberika dorongan terhadap perilaku bisnis, maka dalam jangka panjang, rekayasa ini akan memberi pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan. Didalam bisnis, baik itu perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa, pedoman bertindak terkait dengan perhatian perusahaan akan norma etika bisnis yang berlaku dan hal ini cenderung untuk memenuhi persyaratan seperti berikut : 1) Dapat dipikirkan secara logis dan dapat diberikan pertanggungjawaban kepada khalayak. 2) Dilakukan dengan menggunakan fakta 3) Didasarkan pada prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat. Dalam hal ini para pembuat keputusan dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut : 1) Memecahkan konflik kewajiban yang terdapat dalam kerangka keputusan yang akan dibuat. 2) Memecahkan konflik keputusan ideal yang melekat pada permasalahanyang akan diputuskan. 3) Memilih pemecahan yang menghasilkan manfaat yang terbesar atau kerugian yang terkecil. • Kode Etik Dalam Bisnis Kode etik dalam bisnis mengupayakan untuk mencegah terjadinya benturan-benturan kepentingan ynag akan merugikan beberapa pihak, walaupun masih dalam bentuk himbauan. Sebab berbeda sekali dengan kaidah hukum yang dengan tegas akan memberi sanksi nyata bagi para pelanggarnya secara hukum, sedangkan pelanggaran kode etik belum mempunyai sanksi yang dapat dilaksanakan. Hanya dengan kesadaran para pelaku bisnis, kode etik akabn ditaati bersama sehingga hal tersebut justru akan dapat melindungi bisnis yang dikelolanya. Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati diantara para pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampakpada adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptakaniklim persaingan yang sehat didunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura-benturan. Hal itu sejalan dengan adanya falsafah pancasila yang terdapat di Negara kita yang intinya adalah sikap pengendalian diri. Misalkan saja, semua bisnis tentu berorientasi pada keuntungan, tetapi bagaimanakah kita dapat mencapai keuntungan tersebut tanpa bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaan. Keuntungan merupakan hak, tetapi kita juga harus mengingat kepentingan pelanggan atau masyarakat. Jadi, bagaimana kita harus mencapai keuntungan secara wajar sehingga sikap solidaritas sosial dari bisnis terhadap masyarakat tetap terjaga. • Dasar-dasar Etika Perbankan Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif ( penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ) dan pasif ( menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat ) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain. Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karna, para bankir ini mempunyai misi untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan lain-lain. Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah. Bankir juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga ( flow of documents ) dapat berjalan lancar dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan bank berkewajiban dan bertanggungjawab : Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa. Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan. Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik. Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa disini pimpinan bank harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi. Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak. Bisnis perbankan adalah bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga terkena dampaknya. Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas di lingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan sebagai berikut : Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi-laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan. Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau surat-surat antara bank dengan nasabahnya. Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan. Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya. Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang dating ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya. Salah satu hal yang harus dihindari antara bankir dan nasabah adalah menghindari adanya hubungan pribadi sehingga dapat menjurus ke arah hubungan hubungan yang kurang sehat misalkan, bankir memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang nasabah dikarenakan adanya upeti atau gift dan sejenisnya. Karena hal ini akan merugikan nasabah lain yang berperilaku wajar dalam hubungan kerjanya dengan bank. • Etika Bankir Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pla manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali ( prudent ). Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah : Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan) Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu Memilik job motivation yang tinggi Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability) Mempunyai sales ability Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut : Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya. • Prinsip Dasar Etika Perbankan Para bankir dalam prinsip pengelolaan bank harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga : Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban finansialnya Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas) Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholders) adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak : Masyarakat; Mereka menghendaki adanya pelayanan yang baik, perlakuan yang sama. Nasabah; Berkepentingan atas dalam hal keamanan uang mereka yang mereka simpan di bank, layanan yang baik seta bunga yang wajar. Pemerintah; Berharap bahwa bank dapat memberikan lapangan kerja serta penigkatan taraf hidup yang layak dan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Pemilik atau Investor; Menghendaki adanya kepastian hukum dalam perbankan dan memperoleh keuntungan yang wajar. Karyawan; Bertindak sebagai pelaku dan penggerak organisasi bank yang mengharapkan jaminan materi dan non materi seperti, kesinambungan bekerja, keadilan, jaminan pension dan sebagainya. Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu : 1. Prinsip kepatuhan Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan. 2. Prinsip Kerahasiaan Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya. 3. Prinsip Kebenaran Pencatatan Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya 4. Prinsip Kesehatan bersaing Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat. 5. Prinsip Kejujuran Wewenang Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama. 6. Prinsip Keterbatasan Keterangan Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas. 7. Prinsip Kehormatan Profesi Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank. 8. Prinsip Pertanggungjawaban Sosial Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan. • Contoh kasus Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan. Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman. Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif. Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.
Etika Bisnis Dalam Dunia Modern Tolak ukur untuk tiga sudut pandang ini adalah : 1. Ekonomis, bisnis adalah baik, kalau menghasilkan laba. 2. Hukum, bisnis adalah baik, jika diperbolehkan oleh hukum. 3. Etika atau moral, bisnis lebih sulit ditentukan baik tidaknya bila dilihat dari sudut pandang moral/etika. Menurut K. Bertens (2000) yang menjadi tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau tingkah laku adala : 1. Hati Nurani 2. Kaidah Emas 3. Penilaian Umum Perkembangan Etika Bisnis Menurut Richard De George (K.Bertens, 2000:37) mengusulkan untuk membedakan antara ethics in business dan business ethics (antara etika dalam bisnis dan etika bisnis). Sejak ada bisnis, sejak saat itu pula bisnis dihubungkan dengan etika. Etika bisnis dalam arti khusus ini untuk pertama kali timbul di Amerika Serikat dalam tahun 1970-an dan cepat meluas ke kawasan dunia lainnya. 1. Situasi Dahulu 2. Masa peralihan tahun 1960-an 3. Etika bisnis lahir di Amerika Serikat tahun 1970-an 4. Etika bisnis meluas ke Eropa tahun 1980-an 5. Etika bisnis menjadi fenomena global tahun 1990-an Profil Etika Bisnis Dewasa ini Etika bisnis sudah mencapai status sebagai sumber bidang intelektual dan akademis yang patut diperhitungkan. 1. Praktis disegala bidang kawasan dunia etika bisnis diberikan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi (menurut dugaan De George tahun 1987 di Amerika Serikat) 2. Banyak sekali publikasi diterbitkan tentang etika bisnis (menurut De George tahun 1987 di Amerika Serikat menyebutkan paling sedikit 20 buku pegangan etika bisnis dan 3 serial buku tentang etika bisnis) 3. Sudah cukup banyak jurnal ilmiah khusus tentang etika bisnis. 4. Kamus etika bisnis dalam berbahasa Jerman (judul : Lexikon der Wirtschaftsethik tahun 1993) 5. Sudah didirikan beberapa asosiasi atau himpunan dengan tujuan khusus memajukan etika bisnis. 6. Di Amerika Serikat dan Eropa Barat disediakan beberapa program studi tingkat S-1 dan S-3, khusus di bidang etika bisnis. 7. Sekarang dapat ditemukan juga banyak institut penelitian yang secara khusus mendalami masalah etika bisnis. ETIKA DALAM BISNIS INTERNASIONAL Dalam perspektif sejarah, perdagangan merupakan faktor penting dalam pergaulan antara bangsa-bangsa. Sejarawan besar dari Skotlandia, William Robertson (1721-1793), menegaskan bahwa, “perdagangan memperlunak dan memperluas cara pergaulan manusia. Sedangkan filsuf dan ahli ilmu politik perancis, Montesquieu (1689-1755) bahwa, “hampir menjadi gejala umum bahwa dimana adat istiadat bersifat halus, di situ ada perdagangan, dan dimana ada perdagangan, di situ adat istiadat bersifat halus”. Etika Pasar Bebas David Gauthier (K. Bertens, 2000:139) mengatakan bahwa pasar yang sempurna tidak membutuhkan moralitas. Moralitas baru diperlukan bila pasar gagal atau mempunyai kekurangan-kekurangan. Alasan tidak dibutuhkan moralitas : 1. Kompetisi berjalan dengan sempurna 2. Kepentingan-kepentingan pribadi masing-masing orang secara sempurna sesuai dengan kepentingan sosial seluruh masyarakat. 3. Setiap orang mengejar kepentingan diri yang selalu sejalan dengan dengan kepentingan diri dari pihak lain. 4. Semua orang mengambil keputusan rasional yang selalu cocok dengan keputusan rasional yang tepat dari orang lain. Aspek-aspek etis dari korporasi multinasional Korporasi multinasional (KMN) adalah perusahaan yang mempunyai investasi langsung dalam dua negara atau lebih. Bentuk pengorganisasian KMN bisa berbeda-beda. Biasanya perusahaan-perusahaan di negara lain sekurang-kurangnya untuk sebagian dimiliki oleh orang setempat, sedangkan manajemen dan kebijakan bisnis yang umum ditanggung oleh pimpinan perusahaan di negara asalnya. Menurut De George (K. Bertens, 2000:359) Sepuluh aturan yang berguna untuk menilai etis tidaknya kegiatan Korporasi Multinasional (KMN) diantaranya tujuh norma pertama berlaku untuk semua KMN, sedangkan tiga aturan terkahir terutama dirumuskan untuk industri berisiko khusus seperti pabrik kimia atau pabrik nuklir. Kesepuluh aturan ini yaitu: 1. Korporasi multinasional tidak boleh dengan sengaja mengakibatkan kerugian langsung. 2. Korporasi multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi negara di mana mereka beroperasi. 3. Dengan kegiatan korporasi multinasional itu harus memberi kontribusi kepada pembangunan negara di mana ia beroperasi. 4. Korporasi multinasional harus menghormati Hak Asasi Manusia dari semua karyawannya. 5. Sejauh kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, korporasi multinasional harus menhormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan menentangnya. 6. Korporasi multinasional harus membayar pajak yang fair. 7. Korporasi multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkan “beckground institutions“ yang tepat. 8. Negara yang memiliki mayoritas saham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral atas kegiatan dan kegagalan perusahaan. 9. Jika suatu korporasi multinasional membangun pabrik yang berisiko tinggi, ia wajib menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman. 10. Dalam mengalihkan teknologi berisiko tinggi kepada negara berkembang, korporasi multinasional, wajib merancang kemblai sebuah teknologi demikian rupa, sehingga dapat dipakai dengan aman dalam negara baru yang belum berpengalaman.
PERANAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha. II. PEMBAHASAN 2.1 LANDASAN TEORI Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: • Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). • Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak. Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut: • Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. • Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia. Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain: 1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) 2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) 3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) 4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty) 5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah: • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. • Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Etika terbagi atas dua : manusia Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN ETIKA BISNIS Kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin tinggi, hal ini disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan arti kesehatan. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan maka rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat dan meningkatkan derajat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Rumah sakit merupakan organisasi yang unik, kompleks padat modal dan padat karya, dikatakan padat modal karena rumah sakit membutuhkan fasilitas yang memadai dengan teknologi alat-alat yang canggih sedangkan dikatakan padat karya karena rumah sakit banyak melibatkan dokter, perawat, tenaga medis dan tenaga non medis. Disamping itu rumah sakit juga harus mampu memberikan pelayanan yang memiliki daya saing yang tinggi untuk kelangsungan rumah sakit itu sendiri. Oleh karena itu para pelaku pelayanan dengan produk jasa dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan secara prima. Pertanyaan sekarang adalah apakah pelayanan yang prima yang dilakukan pihak rumah sakit dalam menjalankannya tetap memperhatikan etika dan norma-norma yang berlaku dan sejauh mana bentuk pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap pelangan dan masyarakat sekitar. RS St. Elisabeth yang berlokasi di Jl. Raya Narogong 202 Kemang Pratama Bekasi adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan kuratif yaitu berupa fasilitas pelayanan kesehatan oleh para dokter dilengkapi dengan penunjang medis yang dibutuhkan.Dalam pelayanannya Rumah Sakit St. Elisabeth mempunyai visi dan misi yang berorantasi pada pasien atau keluarga pasien. Visi yang dijalankan adalah bagaimana rumah sakit ini menjadi tanda dan sarana kasih dalam karya kesalamatam manusia sedangkan misinya adalah 1) Melayani dengan ramah, 2) memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional, 3) Memberikan pelayanan yang holistik, 4) Melayani tanpa membedakan status sosial golongan serta agama, 5) Membangun persaudaraan sejati. Dari uraian tentang visi dan misi di atas, tampak bahwa dalam karya yang dilakukan oleh rumah sakit ini, selalu mengedapnkan kasih dan karya keselamatan umat manusia. Karya kasih ditindaklanjuti oleh management rumah sakit dengan berbagai kegiatan social antara lain menyelenggarakan pelayanan posyandu dan memberikan makanan tambahan setiap pertemuan kepada anak masyarakat sekitar rumah sakit. Di samping itu rumah sakit ini juga mempunyai program tetap menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sunatan masal bagi mereka yang ingin menyunatkan anaknya tetapi biaya yang dimilikinya tridak dapat mendukung kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan PERDHAMI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan pelayanan operasi katarak gratis bagi masyarakat yang menderita katarak di usia senja mereka. Di dalam melaksanakan misi rumah sakit, jelas bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi,karena semua pasien yang datang ke rumah sakit ini akan mendapatkan pertolongan yang cepat dan tidak akan pernah ditanyai berapa mereka atau pasien tersebut mempunyai dana yang bisa dibayarkan ke rumah sakit. Kebijakan direksi rumah sakit dalam melaksanakan misinya adalah bahawa tidak ada uang muka (DP) rumah sakit saat pasien masuk, tetapi pasien akan mendapat pelayanan dahulu sesuai dengan kondisinya. Rumah sakit tidak akan pernah membedakan apakah yang datang pasien kaya atau miskin, atau pasien datang dengan agama tertentu baru ditolong, tetapi semua umat manusia yang datang ke rumah sakit ini dan memerlukan pertolongan medis akan segera mendapatkan pertolongan dari dokter dan teamnya di rumah sakit. Dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar, rumah sakit membentuk team Diklat dan Humas/Marketing yang bertugas memberikan sosialisai mengenai penyakit yang terjadi di masyarakat, serta meberikan penyuluhan kesehatan di RT/RW, keluarahan. Kecamatan serta perusahaan sekitar yang telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit. Disamping itu pihak rumah sakit juga sangat memperhatikan sistem limbah yang ada guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan kerja rumah sakit dan masyarakat sekitar. Dengan pola berpikir rumah sakit tidak berbeda dengan organisasi lain yang mencemari lingkungan seperti, pabrik ataupun industri lain, dengan pola pikir seperti itu rumahsakit akan selalu menjaga sanitasi rumah sakit dengan pengontrolan air limbah secara rutin ke laboratorium setiap sebulan sekali, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap masyarakat sekitar. Dari apa yang telah dilakukan dalam kegiatan seharai-hari RS. St. Elisabeth, tampak bahwa rumah sakit ini mempunyai tanggung jawab social yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Etika Islam Tentang Bisnis Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an. Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui Di sebagian masyarakat kita, seringkali terjadi interpretasi yang keluru terhadap teks al-Qur'an tersebut, sekilas nilai Islam ini seolah menundukkan urusan duniawi kepada akhirat sehingga mendorong komunitas muslim untuk berorientasi akhirat dan mengabaikan jatah dunianya, pandangan ini tentu saja keliru. Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah dunianya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sinyalemen ini pernah menjadi kajian serius dari salah seorang tokoh Islam seperti Ibnu Arabi, dalam sebuah pernyataannya. "Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diterapkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia)." Logika Ibn Arabi itu, setidaknya mendapatkan penguatan baik dari hadits maupun duinia ekonomi, sebagaimana Nabi SAW bersabda : Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu." Pernyataan Nabi tersebut mengisaratkan dan mengafirmasikan bahwa dismping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu skill dan pengetahuantentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika ilmu yang dibangun untuk mendapat kebehagiaan akhirat juga harus berbasis etika, maka dengan sendirinya ilmu yang dibangun untuk duniapun harus berbasis etika. Ilmu dan etika yang dimiliki oleh sipapun dalam melakukakan aktifitas apapun ( termasuk bisnis) maka ia akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat sekaligus. Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan ini, bahwa motivasi prilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika yang baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialisme serta menafikan aspek spiritulualisme. Jika fakta empiris ini masih bisa diperdebatkan dalam penafsirannya, kita bisa mendapatkan bukti lain dari logika ekonomi lain di negara China, dalam sebuah penelitian yang dilakukan pengamat Islam, bahwa tidak semua pengusaha China perantauan mempunyai hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah yang berpeluang KKN, pada kenyataannya ini malah mendorong mereka untuk bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan bisnisnya secara professional dan etis, sebab tak ada yang bisa diharapkan kecuali dengan itu, itulah sebabnya barangkali kenapa perusahaan-perusahaan besar yang dahulunya tidak punya skil khusus, kini memiliki kekuatan manajemen dan prospek yang lebih tangguh dengan dasar komitmen pada akar etika yang dibangunnya Demikianlah, satu ilustrasi komperatif tentang prinsip moral Islam yang didasarkan pada keimanan kepada akhirat, yang diharapkan dapat mendorong prilaku positif di dunia, anggaplah ini sebagai prinsip atau filsafah moral Islam yang bersifat eskatologis, lalu pertanyaan lebih lanjut apakah ada falsafah moral Islam yang diharapkan dapat mencegah prilaku curang muslim, jelas ada, Al-Qur'an sebagaimana Adam Smith mengkaitkan system ekonomi pasar bebas dengan "hukum Kodrat tentang tatanan kosmis yang harmonis". Mengaitkan kecurangan mengurangi timbangan dengan kerusakan tatanan kosmis, Firman-Nya : "Kami telah menciptakan langit dan bumi dengan keseimbangan, maka janganlah mengurangi timbangan tadi." Jadi bagi Al-Qur'an curang dalam hal timbangan saja sudah dianggap sama dengan merusak keseimbangan tatanan kosmis, Apalagi dengan mendzhalimi atau membunuh orang lain merampas hak kemanusiaan orang lain dalam sektor ekonomi) Firman Allah : "janganlah kamu membunuh jiwa, barangsiapa membunuh satu jiwa maka seolah dia membunuh semua manusia (kemanusiaan)" Sekali lagi anggaplah ini sebagai falsafah moral Islam jenis kedua yang didasarkan pada tatanan kosmis alam. Mungkin kata hukum kodrat atau tatanan kosmis itu terkesan bersifat metafisik, suatu yang sifatnya debatable, tapi bukankah logika ilmu ekonomi tentang teori keseimbanganpun sebenarnya mengimplikasikan akan niscayanya sebuah "keseimbangan" (apapun bentuknya bagi kehidupan ini), Seringkali ada anggapan bahwa jika sekedar berlaku curang dipasar tidak turut merusak keseimbangan alam, karena hal itu dianggap sepele, tetapi jika itu telah berlaku umum dan lumrah dimana-mana dan lama kelamaan berubah menjadi semacam norma juga, maka jelas kelumrahan perilaku orang itu akan merusak alam, apalagi jika yang terlibat adalah orang-orang yang punya peran tanggung jawab yang amat luas menyangkut nasib hidup banyak orang dan juga alam keseluruhan. Akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia memang seringkali mengalami ketegangan atau dilema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkup dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika kita percaya Sabda Nabi SAW, atau logika ekonomi diatas, maka percayalah, jika kita memilih keputusan etis maka pada hakikatnya kita juga sedang meraih bisnis. Wallahu 'A'lam.
Etika dalam Periklanan image masternewmedia Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis. Etika? Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI) Ciri-ciri iklan yang baik Etis: berkaitan dengan kepantasan. Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?). Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak. Contoh Penerapan Etika Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok. Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh. ETIKA SECARA UMUM Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan Tidak memicu konflik SARA Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya. Tidak plagiat ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI) (Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI. Tata Krama Isi Iklan 1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. 2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang. 3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut. 4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. 6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut. 7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan. 8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya. 9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif. 10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan. 11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan. 12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan. 13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. 14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut. 15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman. 16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas. 17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa. 18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. 19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak. 20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai. 21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. 22. Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir. 23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan. 24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut. 25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama. 26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun. 27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama. Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur: Tata Krama Ragam Iklan Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll. Tata Krama Pemeran Iklan Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll. Tata Krama Wahana Iklan Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll. IKLAN “BUILD IN” DARI SUDUT PANDANG ETIKA Kenapa dengan “Build-in”? Kasus iklan “build-in” memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada proses produksi iklan (cukup dalam bentuk teks/brief saja) dan segala “tetek-bengek” di belakangnya (persetujuan atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu. Kondisi ‘singkat-mudah- murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg disponsori tsb. Produser program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan (dan media agencynya, bila brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya) juga harus benar-benar memahami apa saja resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses ‘short-cut’ (dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi produknya. Kitab EPI sudah mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur iklan-iklan “build-in” khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik): Prinsip yang digunakan adalah (sama dengan prinsip iklan advertorial pada media cetak); iklan harus dapat dibedakan dengan suatu berita atau isi program. Secara etika, kalau suatu iklan ditayangkan dalam format adlibs, maka si penyiar/pembawa acara harus memberikan pengantar sebelumnya bahwa informasi yang akan dibacakan berikutnya adalah suatu iklan. Dari sudut pandang EPI, suatu kampanye “build-in” suatu produk adalah sah-sah saja selama pemirsa/konsumen mendapatkan informasi yang jelas bahwa suatu bagian dari program tsb. adalah sponsor/kampanye dari suatu produk/jasa dan tidak dengan disengaja disamarkan dan/atau digabungkan dalam suatu program siaran. Bila program itu berupa film (misalnya sinetron), untuk menghindari kesan “aneh” bila tiba2 aktor/aktrisnya harus mengatakan suatu dialog yg berhubungan dengan sponsorship tertentu, maka minimal dalam credit title di akhir film tsb. hal ini bisa dicantumkan. Produk apapun juga yang menggunakan strategi berkampanye “build-in” seharusnya tetap mematuhi aturan/etika mengenai iklan produk/kategori produk tsb. Dalam kasus di atas, benar adanya bahwa untuk iklan obat-obatan (juga kosmetik dan produk-produk lainnya yang efeknya membutuhkan waktu tertentu), tidak diperkenankan memberikan kesan mempunyai dampak seketika. Iklan/kampanye produk obat-obatan juga diwajibkan mencantumkan “warning”: Baca Aturan Pakai dst. selain juga diwajibkan mencantumkan nama produsennya. Dalam suatu kampanye “build-in” petunjuk dan informasi ini juga wajib diucapkan oleh penyiar/pembawa acara. Bila produk yang akan ditampilkan dalam bentuk “build-in” itu adalah iklan rokok atau produk yg ditujukan khusus bagi individu dewasa (“intimate product”), maka dianjurkan agar pemunculan program tsb adalah di atas pk. 21.30. Produk rokok juga diwajibkan mencantumkan/ menyebutkan “warning” sesuai aturan pemerintah. MENELAAH KASUS IKLAN BERMASALAH Mahasiswa mencari contoh iklan bermasalah (satu mahasiswa satu iklan: dari media cetak sertakan copynya, bila dari televisi sebutkan iklan apa dan buat sinopsis iklannya). Kemudian telaah/ komentari sesuai dengan materi etika periklanan (minimal satu halaman spasi satu) Dikumpulkan pertemuan berikutnya.

Rabu, 09 Januari 2013

TUGAS ETIKA BISNIS JAKARTA-PT Indosat Tbk menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh dari adanya kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi internet 3G di frekuensi 2.1 GHz. Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan pihaknya meyakini penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan mendapat izin dari yakni Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Investor dan pasar modal tidak perlu khawatir, sebab regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sudah sesuai undang-undang," katanya dalam acara media gathering di Mal Grand Indonesia, Rabu (09/01). Menurutnya, saat ini bisnis perusahaan tetap berjalan stabil dan tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan perseroan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Group Head Corporate Secretary Indosat Strasfiatri Auliana menambahkan model kerjasama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. Menurutnya lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama. Apabila Kejaksaan Agung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, lanjutnya, maka ratusan ISP lain dapat juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional. Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Tbk, Alexander Rusli, menegaskan bahwa kinerja perusahaannya tidak terpengaruh kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi. Sehubungan dengan itu, Alex-panggilan akrabnya- menegaskan bahwa investor dan pasar modal tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz, telah sesuai Undang-undang (UU). "Bisnis Indosat tetap stabil dan tidak terpengaruh kasus IM2. Semua berjalan normal," kata Alex, dalam acara media gathering di Restoran Palalada, Jakarta, Rabu (9/1). Seperti diketahui, pada Jumat (4/1) pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi tersebut. Menurut Alex, saat ini kinerja perusahaan yang dipimpinnya tetap berjalan stabil, tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Alex menegaskan, Indosat sendiri menghormati proses hukum yang berlaku. Dikatakan Alex pula, pasar dan investor pasar modal tidak perlu panik. Soalnya, regulator telekomunikasi yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah berulang kali menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 tersebut telah sesuai aturan. Alex merujuk pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No.65/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 kepada Indosat, perihal Kepastian Hukum atas Kerja Sama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media. Selain itu, Alex juga mengacu kepada pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam seminar "Broadband Economy" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11 Desember 2012) lalu, yang menyatakan bahwa Menkominfo telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejagung dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Kepala BPKP dan Kepala BKPM, soal legalitas kerja sama dimaksud. Disebutkan, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu telah dikirimkan pada tanggal 13 November 2012 kepada Jaksa Agung, ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Group Head Corporate Secretary Indosat, Strasfiatri Auliana menambahkan, sesungguhnya model kerja sama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. "Lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama," katanya. Bila Kejagung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, maka menurut Strasfiatri, ratusan ISP lain juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini menurutnya bisa mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional, sebab internet merupakan satu poin penting dalam menopang ekonomi nasional saat ini.