Senin, 30 Mei 2011

Jelaskan secara meluas dan mendalam ketahanan nasional sbg geostrategi indonesia

ketahanan nasional
Pengertian Ketahanan Nasional

Secara meluas dan mendalam apa yang dimaksud ketahanan nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

PENGERTIAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Pengertiar Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

asas-asas ketahanan nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

a. Asas kesejahteraan dan keamanan

Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c. Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


3. sebutkan dan jelaskan sifat ketahanan nasional Indonesia
Beberapa sifat ketahanan nasional dibawah ini :

MANDIRI
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

DINAMIS
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

WIBAWA
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

KONSULTASI DAN KERJASAMA
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

Selasa, 05 April 2011

konsep dan ciri negara hukum di indonesia dan contoh hakikat ham dn pelanggaran ham di indonesia

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Menurut Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Menurut F.F. Bothlink
Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
Menurut Hugo Krabbe
Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.

2. NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIL
Hukum Formil
Pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.
Hukum Materil
Hukum materil dapat disebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis

3. Ciri – Ciri Negara Hukum
Percaya adanya Tuhan dan percaya bahwa Tuhan itu satu
Demokrasi
Tidak pandang bulu bahwa semua orang sama
Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.

B. NEGARA HUKUM INDONESIA

1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya,landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut :
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Sistem Konstitusional,pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas,Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas,tidak absolute.

2. Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip – prinsip sebagai tersebut :
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional
Sistemnya yaitu sistem konstitusi
Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) .
3. Hubungan Negara Hukum Dengan Indonesia
Secara normatif hubungan Negara hukum dengan Indonesia sangat erat,dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia dengan Negara hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.
C. Hak Asasi Manusia

Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak btersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.

D. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut Pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu terdapat dalam Pasal 28 A sampai pasal 28 J.

pengertian negara hukum dan HAM atas definisi dari berbagai pengarang yang kalian kutip

pengertian negara hukum dan ham


Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Dalam paper dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi.

Penulisan paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.

1. Perkembangan Konsep Negara Hukum

Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :[1]

a. Jaman Plato dan Aristoteles

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]

1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);

2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);

3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);

4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).

Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.[3]

b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :[4]

a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;

b. Pemisahan kekuasaan Negara;

c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;

d. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :[5]

a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;

b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

c. Pemilihan Umum yang bebas;

d. Kebebasan menyatakan pendapat;

e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

f. Pendidikan Kewarganegaraan.


Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :[6]

1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;

2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :

- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.

- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

2. Rumusan Konsep Negara Hukum

F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :[7]

a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;

b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;

c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);

d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :[8]

1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;

4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

definisi dari berbagai pengarang yg di kutip
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Minggu, 03 April 2011

Macam-macam nilai menurut Prof. Notonegoro dan menurut Waber G. Everret

1. Sosiologi-Studi dan Pengajaran I. Judul II. W. Indriyanto III. Saronto
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit CV. Usaha Makmur
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh ….Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat
rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen
Pendidikan Nasional, pada tahun 2008, telah membeli hak cipta
buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan
kepada masyarakat melalui situs internet (website) Jaringan
Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks
pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan
dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor xx Tahun 2008.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan
hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional
untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh
Indonesia.

nilai-nilai yg terkandung dalam pancasila secara meluas dan mendalam

Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal itu, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonsia.
Namun, masa Orde Baru telah memperaktekkan “ Pancasila untuk membunuh Pancasila”. Dalam artian, Pancasila dijadikan suatu objek untuk mempertahankan kekuasaan penguasa sehingga implementasi Pancasila menjadi semu. Bertolak kepada hal itu, masyarakat sekarang ragu terhadap kesejatiaan Pancasila. Sehingga, masyarakat terutama generasi muda Indonesia kurang mampu memahami inti Pancasila secara utuh, meyakini kebenarannya, serta mampu memperjuangkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengembalikan dan menetapkan Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa maka bangsa kita akan rapuh karena dapat memunculkan adanya perpecahan.
Berkaitan dengan hal diatas, bagaimana sebenarnya hakikat dari Pancasila tersebut? Dari pertanyaan itu, maka dalam makalah ini kami berupaya menyajikan arti Pancasila yang sesungguhnya. Baik dari segi analitikositesis yakni metode analisis dan sintesis serta memberikan penjabaran tentang makna dari lima sila yang terkadung dalam Pancasila. Agar nantinya, warga negara Indonesia dapat memiliki pemahaman akan arti sesungguhnya dari Pancasila. Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai bidang, yang dapat menyebabkan kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri: hendak kemanakah Republik ini hendak dibawa? Beberapa contoh kemajuan dan kemunduran dapat disebutkan sebagai berikut. Mari kita mulai dengan kemajuan bahkan kemajuan besar yang telah dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional. Seperti juga halnya Orde Baru telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Lama, gerakan Reformasi Nasional telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Baru, terutama dalam penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil dan politik. Secara umum Republik Indonesia pasca 1998 terkesan memang lebih terbuka dan lebih demokratis. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massa Indonesia termasuk pers dan media massa yang paling bebas di Asia Tenggara.

Jiwa dan semangat pengabdian pada Ibu Pertiwi disegarkan kembali oleh kisah historis-herois-patriotis, sarat dengan nilai-nilai sejarah bangsa yang sepatutnya kita lestarikan.

Tanggal 5 Oktober adalah hari lahirnya TNI yang berasal dari kelompok-kelompok perjuangan, dan dari semua suku di Nusantara yang terpanggil untuk mempertahankan kemerdekaan. Sedangkan 28 Oktober adalah hari Sumpah Pemuda yang merupakan "hari lahirnya Kebangsaan Indonesia".

Lalu 10 November adalah Hari Pahlawan, yang awalnya ditandai perjuangan berdarah arek-arek Soroboyo (Jawa Timur), kemudian diikuti pemuda pejuang di hampir semua daerah di Indonesia yang bangkit melawan penjajah kendati hanya bersenjatakan bambu runcing dan berbekal semangat "Merdeka atau Mati".

Sejarah panjang Keindonesiaan yang membuahkan kemerdekaan itu pada hakikatnya digelorakan oleh semangat perubahan/pembaruan yang disuburkan oleh mosaik nilai-nilai keadilan, kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan, toleransi, mufakat, persatuan, komitmen, keberanian, keuletan, sikap pantang menyerah dan yang terpenting adalah keteladanan.

Para founding fathers/mothers telah membingkai nilai-nilai tersebut dalam pigura Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) yang secara legal-formal ditetapkan bersamaan dengan diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Berarti pula Pancasila telah disepakati dan resmi menjadi Jatidiri Bangsa Indonesia yang harus dibentuk lewat proses akbar Character Building yang tetap berkelanjutan (never ending process).

Namun pertanyaan besar yang selalu menggelitik nurani kita adalah apakah nilai-nilai tersebut masih tetap hidup dalam sanubari anak-anak bangsa Indonesia?

Berbagai fenomena memperlihatkan betapa nilai-nilai tersebut mengalami erosi dan degradasi. Padahal para founding fathers/mothers secara sangat cerdas, arif dan visioner telah memformulasikan Pancasila sebagai buah perkawinan antara "lokalitas dan universalitas" yang sangat tepat dan relevan karena benar-benar berakar dan bersumber pada ranah Keindonesiaan yang ideal sekaligus realistis.

Selasa, 08 Maret 2011

wawasan nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata "wawas" ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.

Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa
teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

1. WAWASAN NUSANTARA SECARA MELUAS

Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungan nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan kebangsaan itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

2. WAWASAN NUSANTARA SECARA MENDALAM

Berdasar UU No. Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, perlu upaya bersama untuk mengembangkan dan melestarikan budaya adiluhung yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. Namun pada kenyataannya, tidak semua masyarakat tahu. Perlu upaya bersama untuk mengembangkan dan melestarikan budaya adiluhung yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

Ada keprihatinan kita pada kesenian tradisional seperti ludruk, tari Remo yang ada ada di tengah-tengah masyarakat kita. Seperti masih sepinya pengunjung yang berminat, padahal kesenian tradisional ludruk dahulu sangat luar biasa dan sangat digemari masyarakat. Apakah sekarang ini merupakan tanda-tanda kelunturan nilai budaya yang dimiliki oleh anak bangsa khususnya pemuda? Nah, kondisi yang demikian ini merupakan salah satu tugas kita bersama mencari solusinya.

Tidak bias dipungkiri masalah kebudayaan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan diri dengan munculnya gagasan baru masyarakat pendukungnya, lambat atau cepatnya tergantung dari dinamika masyarakat sendiri, kemudian munculnya perubahan kebudayaan dapat terjadi akibat pengaruh faktor internal maupun eksternal.

Melihat perubahan yang mengarah dari kehidupan yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa, kita menjadi khawatir, dinamika perubahan nilai budaya yang sedang berlangsung secara cepat. Di negara kita dapat dicermati dari cerminan kehidupan sosial masyarakat saat ini, berbagai sikap dan perilaku yang sedang berlangsung dalam kehidupan sering membuat kita cemas.

Praktik kehidupan yang tidak lagi merujuk pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang selama ini sebagai pola dasar perilaku sosial telah mengalami pergeseran, solidaritas sosial semakin menurun dan materialisme, intunisme dan budaya kekerasan semakin mengemuka.

Oleh karena itu, kondisi yang demikian ini memang perlu dikaji kembali secara dinamis, nilai-nilai budaya bangsa yang dapat mengantarkan terhadap tantangan di masa depan. Nilai budaya sebagai suatu proses yang rumit dan tidak sederhana karena menyangkut semua dimensi dinamika masyarakat, oleh karena itu dalam proses perwarisan nilai, kita perlu mencermati secara mendalam.

Pertama, mengindentifikasi nilai-nilai yang perlu diharuskan sesuai dengan tantangan bangsa kedepan. Kedua, menentukan agen yang dapat mewariskan nilai-nilai luhur yang memahami benar keunggulan nilai budaya dan meyakininya sebagai sesuatu yang patut diharuskan, patut dipahami bahwa pewarisan nilai tidak cukup hanya dengan retorika dan semacamnya. Pewarisan akan lebih efektif juga diiringi keteladanan dengan praktik kehidupan sehari-hari. Dalam upaya tersebut, harus didukung dengan pelaksanaan hukum dengan praktik kehidupan di masyarakat.

Ketiga, proses globalisasi yang dirasakan rumitnya dalam kehidupan bangsa sekarang ini, selain telah membentuk corak budaya masyarakat yang mengarah pada gagasan relatif sama yang menumbuhkan kerawanan pada sebagian masyarakat. Kemudian munculnya kelompok-kelompok sosial baru, dengan sistem nilainya sendiri menjadi kenyataan yang tidak dapat dihindari, hal ini menyebabkan nilai budaya yang ingin diwariskan akan mendapatkan respon yang beragam.

3. SAYA BANGGA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Saya bangga jadi bangsa indonesia meskipun sulit untuk mengatakanya, namun ada beberapa hal yang masih bisa saya banggakan dari indonesia karena saya

yakin kecintaan saya pada tanah air meski berat untuk diungkapkan namun di luar itu alangkah baiknya saya juga harus melihat.

Prestasi dari bangsa kita Negara kita pemudanya beberapa kali rutin menggondol medali dalam olimpiade science Internasional. Para senimannya pun beberapa kali meraup gelar kehormatan di pentas seni dunia, dapat dilihat dari berbagai forum – forum seperti kaskus dan juga banyak lagi namun hal itu juga harus kita ikuti oleh prilaku kita untuk menjaga ke lestarian dan kehidupan baik segi politik, ekonomi, dan budaya dan juga membangun bangsa kita dalam aspek dan ruang lingkup apapun selama berguna agar bertambah rasa cinta dan bangga terhadap bangsa kita .

Saya bangga menjadi bangsa Indonesia karena Indonesia merupkan negeri yang penuh dengan rasa toleransi, bahkan mungkin Indonesia menjadi Negara pusat peradaban dunia Karena dengan sumber daya yang dimiliki hal itu sangatlah mungkin dan layak sekali, sebagai warga Negara Indonesia hal – hal yang bisa saya impikan Karena kita tau tanah Indonesia, merupakan tanah surge diama batu dan kayupun bisa jadi tanaman bahkan kandungan didalam buminya yang tanpa kita olahpun sudah bisa kita nikmati.

Banyak lagi hal yang kita banggakan karena Negara kita merupakan Negara dengan gugus kepulauan terbesar didunia Island country

Begitu pula sebagai kaum lelaki melihat pesona kecantikan dari wanita Indonesia hanya satu yang bisa saya ucapkan memang tak ada duanya karena sebagian besar wanita Indonesia memiliki kulit yang bagus serta kesopanan yang tinggi dan juga kecantikan yang alami. Negara saya juga memiliki seni dan budaya, bahkan masakan khas yang banyak sekali sampai sampai Negara tetanggapun mengklaim kesenian, makanan khas dan budaya kita tapi sebenarnya, itu adalah peringatan bagi kita untuk bisa lebih menghargai hal tersebut, toh kalau Negara tetangga sebelah tidak menegur kita dengan cara seperti itu mungkin kita malah tidak sadar akan kelemahan kita.

Ada lagi yang membuat Saya cinta dan bangga kepada Indonesia. Negara ini mayoritas muslim dan berhubung Saya muslim saya betah hidup dinegara ini bahkan para mualaf dari luar negeripun, banyak yang memilih untuk jadi WNI karena kemayoritasanya dan kekentalan muslim dinegara kita, bukanya mau SARA loh.. sekedar berbagi saya pernah kemonas melihat Bule (orang asing) memang agak aneh melihatnya, karena bule tersebut betapa senangnya berjalan – jalan dengan menggunakan sarung dan kopiah pakaian khas orang muslim dan berjalan – jalan di tempat umum hal yang mungkin tak dapat ia lakukan dinegaranya, dan betapa bahagianya orang Bule tersebut melihat budaya kita yang murah senyum dan kembali saya singgung yang mungkin tidak ia temukan dinegaranya, hal inilah yang menjadi bukti jika Negara kita memiliki toleransi yang tinggi terhadap kesopanan.

Kekayaan lagi yang membuat saya bangga pada Indonesia.

SDA yang melimpah dan letak geografis yang paling strategis, di dalam peta dunia karena diapit dua benua, dua samudra, dilalui garis khatilistiwa bahkan lautnya adalah yang terluas didunia. Hal itulah yang mengapa dapat saya katakan bahwa Indonesia dapat menjadi peradaban dunia.

Namun tak bisa dipungkiri segala kelebihan pasti ada kekurangan layaknya manusia dalam pribahasa dikatakan manusia tak ada yang sempurna, begitu pula dengan sebuah Negara dan kebetulan kekurangan dari Negara Indonesia ini adalah manusianya, namun hal itu harus kita sadari dan kita perbaiki karena hal yang benar, adalah memperbaiki kelemahan bukan menyesalinya, ataupun menakutinya jadi janganlah malu menjadi Rakyat Indonesia, karena baik buruknya Negara kita kita yang menentukan dan kita pula yang menjadi pengendali dari jalanya birokrasi yang ada pada Negara kita ini, jadi jika seandainya Saya hanya berkata malu menjadi bangsa Indonesia kapan bisa menjadi maju… MERDEKA.

Senin, 27 Desember 2010

tugas softskill 4 koperasi

1. PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (INONESIA )

Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :

(i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;

(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan

(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .

Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari.

Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.

Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

Sampai dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.

Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.