Selasa, 05 April 2011

konsep dan ciri negara hukum di indonesia dan contoh hakikat ham dn pelanggaran ham di indonesia

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Menurut Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Menurut F.F. Bothlink
Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
Menurut Hugo Krabbe
Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.

2. NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIL
Hukum Formil
Pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.
Hukum Materil
Hukum materil dapat disebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis

3. Ciri – Ciri Negara Hukum
Percaya adanya Tuhan dan percaya bahwa Tuhan itu satu
Demokrasi
Tidak pandang bulu bahwa semua orang sama
Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.

B. NEGARA HUKUM INDONESIA

1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya,landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut :
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Sistem Konstitusional,pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas,Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas,tidak absolute.

2. Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip – prinsip sebagai tersebut :
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional
Sistemnya yaitu sistem konstitusi
Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) .
3. Hubungan Negara Hukum Dengan Indonesia
Secara normatif hubungan Negara hukum dengan Indonesia sangat erat,dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia dengan Negara hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.
C. Hak Asasi Manusia

Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak btersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.

D. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut Pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu terdapat dalam Pasal 28 A sampai pasal 28 J.

pengertian negara hukum dan HAM atas definisi dari berbagai pengarang yang kalian kutip

pengertian negara hukum dan ham


Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Dalam paper dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi.

Penulisan paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.

1. Perkembangan Konsep Negara Hukum

Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :[1]

a. Jaman Plato dan Aristoteles

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]

1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);

2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);

3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);

4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).

Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.[3]

b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :[4]

a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;

b. Pemisahan kekuasaan Negara;

c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;

d. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :[5]

a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;

b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

c. Pemilihan Umum yang bebas;

d. Kebebasan menyatakan pendapat;

e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

f. Pendidikan Kewarganegaraan.


Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :[6]

1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;

2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :

- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.

- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

2. Rumusan Konsep Negara Hukum

F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :[7]

a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;

b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;

c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);

d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :[8]

1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;

4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

definisi dari berbagai pengarang yg di kutip
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Minggu, 03 April 2011

Macam-macam nilai menurut Prof. Notonegoro dan menurut Waber G. Everret

1. Sosiologi-Studi dan Pengajaran I. Judul II. W. Indriyanto III. Saronto
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit CV. Usaha Makmur
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh ….Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat
rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen
Pendidikan Nasional, pada tahun 2008, telah membeli hak cipta
buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan
kepada masyarakat melalui situs internet (website) Jaringan
Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks
pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan
dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor xx Tahun 2008.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan
hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional
untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh
Indonesia.

nilai-nilai yg terkandung dalam pancasila secara meluas dan mendalam

Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal itu, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang dijadikan pandangan hidup untuk kemajuan bangsa Indonsia.
Namun, masa Orde Baru telah memperaktekkan “ Pancasila untuk membunuh Pancasila”. Dalam artian, Pancasila dijadikan suatu objek untuk mempertahankan kekuasaan penguasa sehingga implementasi Pancasila menjadi semu. Bertolak kepada hal itu, masyarakat sekarang ragu terhadap kesejatiaan Pancasila. Sehingga, masyarakat terutama generasi muda Indonesia kurang mampu memahami inti Pancasila secara utuh, meyakini kebenarannya, serta mampu memperjuangkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengembalikan dan menetapkan Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa maka bangsa kita akan rapuh karena dapat memunculkan adanya perpecahan.
Berkaitan dengan hal diatas, bagaimana sebenarnya hakikat dari Pancasila tersebut? Dari pertanyaan itu, maka dalam makalah ini kami berupaya menyajikan arti Pancasila yang sesungguhnya. Baik dari segi analitikositesis yakni metode analisis dan sintesis serta memberikan penjabaran tentang makna dari lima sila yang terkadung dalam Pancasila. Agar nantinya, warga negara Indonesia dapat memiliki pemahaman akan arti sesungguhnya dari Pancasila. Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai bidang, yang dapat menyebabkan kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri: hendak kemanakah Republik ini hendak dibawa? Beberapa contoh kemajuan dan kemunduran dapat disebutkan sebagai berikut. Mari kita mulai dengan kemajuan bahkan kemajuan besar yang telah dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional. Seperti juga halnya Orde Baru telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Lama, gerakan Reformasi Nasional telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Baru, terutama dalam penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil dan politik. Secara umum Republik Indonesia pasca 1998 terkesan memang lebih terbuka dan lebih demokratis. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massa Indonesia termasuk pers dan media massa yang paling bebas di Asia Tenggara.

Jiwa dan semangat pengabdian pada Ibu Pertiwi disegarkan kembali oleh kisah historis-herois-patriotis, sarat dengan nilai-nilai sejarah bangsa yang sepatutnya kita lestarikan.

Tanggal 5 Oktober adalah hari lahirnya TNI yang berasal dari kelompok-kelompok perjuangan, dan dari semua suku di Nusantara yang terpanggil untuk mempertahankan kemerdekaan. Sedangkan 28 Oktober adalah hari Sumpah Pemuda yang merupakan "hari lahirnya Kebangsaan Indonesia".

Lalu 10 November adalah Hari Pahlawan, yang awalnya ditandai perjuangan berdarah arek-arek Soroboyo (Jawa Timur), kemudian diikuti pemuda pejuang di hampir semua daerah di Indonesia yang bangkit melawan penjajah kendati hanya bersenjatakan bambu runcing dan berbekal semangat "Merdeka atau Mati".

Sejarah panjang Keindonesiaan yang membuahkan kemerdekaan itu pada hakikatnya digelorakan oleh semangat perubahan/pembaruan yang disuburkan oleh mosaik nilai-nilai keadilan, kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan, toleransi, mufakat, persatuan, komitmen, keberanian, keuletan, sikap pantang menyerah dan yang terpenting adalah keteladanan.

Para founding fathers/mothers telah membingkai nilai-nilai tersebut dalam pigura Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) yang secara legal-formal ditetapkan bersamaan dengan diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Berarti pula Pancasila telah disepakati dan resmi menjadi Jatidiri Bangsa Indonesia yang harus dibentuk lewat proses akbar Character Building yang tetap berkelanjutan (never ending process).

Namun pertanyaan besar yang selalu menggelitik nurani kita adalah apakah nilai-nilai tersebut masih tetap hidup dalam sanubari anak-anak bangsa Indonesia?

Berbagai fenomena memperlihatkan betapa nilai-nilai tersebut mengalami erosi dan degradasi. Padahal para founding fathers/mothers secara sangat cerdas, arif dan visioner telah memformulasikan Pancasila sebagai buah perkawinan antara "lokalitas dan universalitas" yang sangat tepat dan relevan karena benar-benar berakar dan bersumber pada ranah Keindonesiaan yang ideal sekaligus realistis.

Selasa, 08 Maret 2011

wawasan nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata "wawas" ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.

Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa
teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

1. WAWASAN NUSANTARA SECARA MELUAS

Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungan nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan kebangsaan itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

2. WAWASAN NUSANTARA SECARA MENDALAM

Berdasar UU No. Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, perlu upaya bersama untuk mengembangkan dan melestarikan budaya adiluhung yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. Namun pada kenyataannya, tidak semua masyarakat tahu. Perlu upaya bersama untuk mengembangkan dan melestarikan budaya adiluhung yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

Ada keprihatinan kita pada kesenian tradisional seperti ludruk, tari Remo yang ada ada di tengah-tengah masyarakat kita. Seperti masih sepinya pengunjung yang berminat, padahal kesenian tradisional ludruk dahulu sangat luar biasa dan sangat digemari masyarakat. Apakah sekarang ini merupakan tanda-tanda kelunturan nilai budaya yang dimiliki oleh anak bangsa khususnya pemuda? Nah, kondisi yang demikian ini merupakan salah satu tugas kita bersama mencari solusinya.

Tidak bias dipungkiri masalah kebudayaan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan diri dengan munculnya gagasan baru masyarakat pendukungnya, lambat atau cepatnya tergantung dari dinamika masyarakat sendiri, kemudian munculnya perubahan kebudayaan dapat terjadi akibat pengaruh faktor internal maupun eksternal.

Melihat perubahan yang mengarah dari kehidupan yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa, kita menjadi khawatir, dinamika perubahan nilai budaya yang sedang berlangsung secara cepat. Di negara kita dapat dicermati dari cerminan kehidupan sosial masyarakat saat ini, berbagai sikap dan perilaku yang sedang berlangsung dalam kehidupan sering membuat kita cemas.

Praktik kehidupan yang tidak lagi merujuk pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang selama ini sebagai pola dasar perilaku sosial telah mengalami pergeseran, solidaritas sosial semakin menurun dan materialisme, intunisme dan budaya kekerasan semakin mengemuka.

Oleh karena itu, kondisi yang demikian ini memang perlu dikaji kembali secara dinamis, nilai-nilai budaya bangsa yang dapat mengantarkan terhadap tantangan di masa depan. Nilai budaya sebagai suatu proses yang rumit dan tidak sederhana karena menyangkut semua dimensi dinamika masyarakat, oleh karena itu dalam proses perwarisan nilai, kita perlu mencermati secara mendalam.

Pertama, mengindentifikasi nilai-nilai yang perlu diharuskan sesuai dengan tantangan bangsa kedepan. Kedua, menentukan agen yang dapat mewariskan nilai-nilai luhur yang memahami benar keunggulan nilai budaya dan meyakininya sebagai sesuatu yang patut diharuskan, patut dipahami bahwa pewarisan nilai tidak cukup hanya dengan retorika dan semacamnya. Pewarisan akan lebih efektif juga diiringi keteladanan dengan praktik kehidupan sehari-hari. Dalam upaya tersebut, harus didukung dengan pelaksanaan hukum dengan praktik kehidupan di masyarakat.

Ketiga, proses globalisasi yang dirasakan rumitnya dalam kehidupan bangsa sekarang ini, selain telah membentuk corak budaya masyarakat yang mengarah pada gagasan relatif sama yang menumbuhkan kerawanan pada sebagian masyarakat. Kemudian munculnya kelompok-kelompok sosial baru, dengan sistem nilainya sendiri menjadi kenyataan yang tidak dapat dihindari, hal ini menyebabkan nilai budaya yang ingin diwariskan akan mendapatkan respon yang beragam.

3. SAYA BANGGA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Saya bangga jadi bangsa indonesia meskipun sulit untuk mengatakanya, namun ada beberapa hal yang masih bisa saya banggakan dari indonesia karena saya

yakin kecintaan saya pada tanah air meski berat untuk diungkapkan namun di luar itu alangkah baiknya saya juga harus melihat.

Prestasi dari bangsa kita Negara kita pemudanya beberapa kali rutin menggondol medali dalam olimpiade science Internasional. Para senimannya pun beberapa kali meraup gelar kehormatan di pentas seni dunia, dapat dilihat dari berbagai forum – forum seperti kaskus dan juga banyak lagi namun hal itu juga harus kita ikuti oleh prilaku kita untuk menjaga ke lestarian dan kehidupan baik segi politik, ekonomi, dan budaya dan juga membangun bangsa kita dalam aspek dan ruang lingkup apapun selama berguna agar bertambah rasa cinta dan bangga terhadap bangsa kita .

Saya bangga menjadi bangsa Indonesia karena Indonesia merupkan negeri yang penuh dengan rasa toleransi, bahkan mungkin Indonesia menjadi Negara pusat peradaban dunia Karena dengan sumber daya yang dimiliki hal itu sangatlah mungkin dan layak sekali, sebagai warga Negara Indonesia hal – hal yang bisa saya impikan Karena kita tau tanah Indonesia, merupakan tanah surge diama batu dan kayupun bisa jadi tanaman bahkan kandungan didalam buminya yang tanpa kita olahpun sudah bisa kita nikmati.

Banyak lagi hal yang kita banggakan karena Negara kita merupakan Negara dengan gugus kepulauan terbesar didunia Island country

Begitu pula sebagai kaum lelaki melihat pesona kecantikan dari wanita Indonesia hanya satu yang bisa saya ucapkan memang tak ada duanya karena sebagian besar wanita Indonesia memiliki kulit yang bagus serta kesopanan yang tinggi dan juga kecantikan yang alami. Negara saya juga memiliki seni dan budaya, bahkan masakan khas yang banyak sekali sampai sampai Negara tetanggapun mengklaim kesenian, makanan khas dan budaya kita tapi sebenarnya, itu adalah peringatan bagi kita untuk bisa lebih menghargai hal tersebut, toh kalau Negara tetangga sebelah tidak menegur kita dengan cara seperti itu mungkin kita malah tidak sadar akan kelemahan kita.

Ada lagi yang membuat Saya cinta dan bangga kepada Indonesia. Negara ini mayoritas muslim dan berhubung Saya muslim saya betah hidup dinegara ini bahkan para mualaf dari luar negeripun, banyak yang memilih untuk jadi WNI karena kemayoritasanya dan kekentalan muslim dinegara kita, bukanya mau SARA loh.. sekedar berbagi saya pernah kemonas melihat Bule (orang asing) memang agak aneh melihatnya, karena bule tersebut betapa senangnya berjalan – jalan dengan menggunakan sarung dan kopiah pakaian khas orang muslim dan berjalan – jalan di tempat umum hal yang mungkin tak dapat ia lakukan dinegaranya, dan betapa bahagianya orang Bule tersebut melihat budaya kita yang murah senyum dan kembali saya singgung yang mungkin tidak ia temukan dinegaranya, hal inilah yang menjadi bukti jika Negara kita memiliki toleransi yang tinggi terhadap kesopanan.

Kekayaan lagi yang membuat saya bangga pada Indonesia.

SDA yang melimpah dan letak geografis yang paling strategis, di dalam peta dunia karena diapit dua benua, dua samudra, dilalui garis khatilistiwa bahkan lautnya adalah yang terluas didunia. Hal itulah yang mengapa dapat saya katakan bahwa Indonesia dapat menjadi peradaban dunia.

Namun tak bisa dipungkiri segala kelebihan pasti ada kekurangan layaknya manusia dalam pribahasa dikatakan manusia tak ada yang sempurna, begitu pula dengan sebuah Negara dan kebetulan kekurangan dari Negara Indonesia ini adalah manusianya, namun hal itu harus kita sadari dan kita perbaiki karena hal yang benar, adalah memperbaiki kelemahan bukan menyesalinya, ataupun menakutinya jadi janganlah malu menjadi Rakyat Indonesia, karena baik buruknya Negara kita kita yang menentukan dan kita pula yang menjadi pengendali dari jalanya birokrasi yang ada pada Negara kita ini, jadi jika seandainya Saya hanya berkata malu menjadi bangsa Indonesia kapan bisa menjadi maju… MERDEKA.

Senin, 27 Desember 2010

tugas softskill 4 koperasi

1. PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (INONESIA )

Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :

(i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;

(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan

(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .

Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari.

Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.

Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

Sampai dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.

Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.

Senin, 15 November 2010

koperasi bab III

Sisa Hasil Usaha Koperasi
A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.


Pola Manajemen Kopearsi
Pola Manajemen Kopearsi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi


Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal


Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baiksecara utilitarian maupun normatif

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :

1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Interprestasi dari Koperasisebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan -alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasartarget pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.


Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.



Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha

anggota dengan koperasi yang berjalan. Selain itu ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.


Sistem Informasi Manajemen Anggota

Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.


Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
&nb sp; b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.. c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha


Salah 1 Program Yang Dilaksanakan Kementrian Indonesia
Program Kementerian Koperasi dan UKM Tetap Berjalan

Pergantian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Kabinet Indonesia Bersatu jihd dua tidak membuat program rutin yang telah dilaksanakan kementerian ini akan mengalami perubahan. Menteri Negara Koperasi dan UKM yang pada Kabinet Indonesia Bersatu dipercayakan oleh Suryadharma Ali, pada susunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, tugas tersebut dipercayakan kepada Syarief Hasan.

Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Banyak program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian yang tidak hanya sekedar telah ditetapkan dan diatur pelaksanaannya tapi juga telah banyak membawa manfaat bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Program seperti penetapan Koperasi Berprestasi, pemenngkatan koperasi, penentuan Koperasi Penerima Award, dan pelaksanaan evaluasi regulasi di setiap daerah akan secara konsisten kami lanjutkan karena memang telah terbukti hasilnya." papar Untung.

Menurutnya, setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. "Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Kementerian Koperasi melalui Suku Dinas Koperasi di derah akan mengupayakan pembatalan peraturan tersebut." ungkap Untung.

Upaya ini. lanjutnya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah. "Perda yang mengatur pemberlakukan berbagai retribusi dan pungutan-pungutan untuk badan usaha merupakan contoh peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi." ujar Untung.